Rabu, 10 April 2013

Truk Bawa Kayu Olahan Diamankan


SIRA-Brastagi : Truk Colt Diesel sarat muatan kayu olahan diamankan Tim Opsnal Reskrim Polres Tanah Karo dipimpin Iptu Zulfikar SH Jalan Jamin Ginting Brastagi, Senin (8/4) pukul 22.00 wib. Pengamanan truk bermuatan kayu olahan asal Desa Sibirubiru Keamatan Birubiru Deli Serdang itu, berawal saat petugas melakukan patroli rutin di jalan Kabanjahe-Brastagi.

Ketika petugas meminta untuk menunjukan kelengkapan surat-surat kayu, ternyata pengemudi colt diesel, Suranta Peranginangin(28) dan pemilik kayu marga Barus keduanya warga Birubiru tidak dapat menunjukan dokumen yang diminta petugas. Supir truk dan pemilik kayu hanya menunjukan surat faktor kayu olahan, sedang dokumen lain yang dibutuhkan tidak dapat ditunjukan.
Untuk proses selanjutnya, truk berikut muatannya digiring ke Mapolres Tanah Karo Jaan Veteran Kabanjahe

Kapolres Tanah Karo AKBP Marcelino Sampouw melalui Kasat Reskrim AKP Wira Prayatna aat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (9/4) siang membenarkan mengamankan truk dengan muatan kayu olahan .
Menurut Wira, kayu berasal dari Desa Sibirubiru Deli Serdang, yang hendak dibawa kepada fanglong di Jalan Jamin Ginting Brastagi. Pemilik kayu S Barus sewaktu diperiksa petugas di lapangan tidak dapat menunjukkan dokumennya.

"Guna pengusutan lebih lanjut Polres Tanah Karo memanggil petugas dari Dinas Kehutanan Kab Karo. Sesuai dengan aturan yang berlaku, pemilik kayu melanggar pasal 50 ayat 3 yang diancam pidana pasal 27 ayat 7 UU momor 41 tahun 1999 atau pasal 19 ayat 2, 3, 5 Permenhut Nomor P.30/Menhut-11/2012
tentang peƱata usahaan hasil hutan yang berasal dari hutan rakyat," tegas Wira Prayatna. (anews/direlsira)

Keterangan foto : DIAMANKAN: Truk bermuatan kayu olahan diamankan di Mapolres Tanah Karo Jalan Veteran Kabanjahe.(Foto dok.direlsira/anews)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar