Kamis, 11 April 2013

KPK Geledah Rumah dan Apartemen Penyuap Hakim di Bandung


Ada beberapa dokumen yang disita dari penggeledahan itu
SIRA - Bandung - Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sebuah apartemen di Bandung. Penggeledahan itu terkait Toto Hutagalung, tersangka kasus penyuapan hakim Pengadilan Negeri
Bandung, Setyabudi Tejocahyono.
Penggeledahan berlangsung di Apartemen Metro tower A lantai 10 nomor 10, tower B lantai 3 nomor 2 dan tower E lantai 3 nomor 3. "Apartemen ini diduga milik TH," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Kamis 11 April 2013.

Selain itu, penggeledahan juga berlangsung di rumah jalan Kampus 5 nomor 1, Kiaracondong, sebuah kantor swasta yang terletak di kompleks ruko Suropati di jalan KH Mustofa, Bandung. Kemudian, rumah di jalan Pacuan Kuda nomor 22 AA, Kecamatan Arcamanik, Bandung. Serta ruko Metro Indah Mall Blok I nomor 1, Bandung.

Menurut Johan, penggeledahan hingga Kamis malam ini masih berlangsung. Dari proses penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting. "Ada beberapa dokumen yang disita dari penggeledahan itu. Sampai malam ini tim masih menggeledah," katanya.
Penangkapan Hakim          
                        
KPK menangkap tangan hakim Setyabudi, 22 Maret lalu, saat menerima uang Rp150 juta dari Asep Triyana, anak buah Toto Hutagaung, di ruang kerja PN Bandung. Setyabudi yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Bandung tak berkutik dan dibawa ke Jakarta bersama Asep dan Kepala Dinas Pendapatan Kota Bandung Herry Nurhayat.

Belum diketahui pasti uang itu untuk apa. Tapi, dari keterangan Soparmaru Hutagalung, pengacaranya Toto, uang itu adalah permintaan hakim Setyabudi karena akan dipindah tugas. Hakim Setyabudi akan dipindah ke Pengadilan Tinggi Sumatera Barat.
"Sebenarnya baru-baru ini saja hakim ST itu minta uang kepada Pak Toto, itu karena dia mau pindah saja. Sebelum-sebelumnya juga tidak ada," kata Soparmaru, Selasa 9 April 2013. (relsira ol/vinews/ren)
Keterangan foto :Toto Hutagalung, tersangka suap hakim Setyabudi Tejocahyono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar