Sabtu, 06 April 2013

Hubungan Eksekutif dan DPRK Memanas


PBK Subulussalam Terhambat 
SIRA - SUBULUSSALAM - Hubungan eksekutif dan legislatif Kota Subulussalam yang renggang sejak sebulan terakhir, kembali memanas. Menyusul perbedaan pendapat terkait pelaksanaan Pilkada 2013, kini kedua lembaga tersebut terlibat “perseteruan” soal pengesahan hasil evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) 2013, yang tak kunjung ada kesepakatan.

Perseteruan kedua lembaga ini, terlihat nyata saat Rapat Pembahasan Tindaklanjut Evaluasi APBK tahun 2013 yang berlangsung, di ruang sidang DPRK Subulussalam, Jalan Pertemuan, Rabu-Kamis (3-4/4).
Pantauan Serambi yang mengikuti jalannya sidang, beberapa anggota DPRK seperti Netap Ginting, Saripuddin Jawa, dan Bakhtiar Husein mempersoalkan legalitas APBK 2013 lantaran dinilai masih berupa rancangan. Alasannya, selain hasil evaluasi belum diteken oleh Ketua DPRK juga belum dibubuhi nomor qanunnya.
“Dan kalau memang sudah legal mana nomor qanunnya, mana buku APBK-nya, kenapa tidak dibagikan sampai sekarang. Makanya kami memastikan bahwa anggaran 2013 Subulussalam masih berupa rancangan sehingga haram untuk dibelanjakan,” tegas Netap Ginting diamini sejumlah rekannya.
Sementara Sekdako Subulussalam, Damhuri SP, MM mengaku bahwa secara secara umum APBK Subulussalam sudah disahkan melalui paripurna yang digelar 21 Desember tahun lalu. Adapun masalah sejumlah dana atau program yang belum ada kesepakatan dengan legislatif hanya dalam konteks evaluasi.
Pada bagian lain, dalam sidang lanjutan Sekda Damhuri justru menyampaikan statemen berbeda yakni, ada keraguan pihak eksekutif membelanjakan dana APBK 2013, sehingga pasca terjadinya kebuntuan rapat dengan DPRK tidak lagi ada pencairan proposal bantuan, kecuali bagi masyarakat miskin dan beasiswa untuk mahasiswa.

Jawaban tersebut dipersoalkan oleh sejumlah anggota dewan. Mereka menganggap pernyataan Sekda yang masih ragu mempergunakan APBK tersebut berbeda dengan pernyataan awal bahwa anggaran Subulussalam sudah sah dan legal.

Karena itu, DPRK menyimpulkan bahwa eksekutif pada dasarnya mengakui bahwa sejauh ini APBK Kota Subulussalam tahun 2013 masih berupa rancangan. DPRK juga beralasan telah berkonsultasi dengan sejumlah pihak di provinsi tentang persoalan anggaran di sana.

“Saya sudah cek langsung ke DPPKKD provinsi Aceh walau Subulussalam termasuk nomor urut 6 mengirimkan laporan tapi belum ada nomor qanunnya dan ini pertanda belum sah,” timpal Netap.
Terkait hal ini, Kepala Dinas DPPKKD Subulussalam, Salbunis, mempertegas pernyataan Sekda terkait buah kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif. Salbunis memastikan kalau APBK pasca paripurna secara hakiki sudah sah, meski hasil evaluasi di provinsi ada beberapa item yang harus diperbaiki.(siol/relsira)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar