Paripurna Ranperda Dairi Kembali
Tidak Korum
Bupati dan Ketua DPRD Dairi: Masyarakat dapat bersabar
SIRA - SIDIKALANG: Rapat Paripurna pembahasan
Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Dairi 2013,
kembali gagal karena tidak kuorum, Rabu (20/3), seperti yang sudah terjadi pada
Januari yang lalu. Pada hal, sidang paripurna sempat diskor hingga pukul 14.00
Wib. Akan tetapi, hingga skor dicabut kembali paripurna tidak kunjung kuorum.
Bupati Dairi KRA Johnny Sitohang Adiegoro kepada Wartawan di
aula DPRD Dairi menyebutkan, pihaknya masih menunggu niat baik dari para
Anggota DPRD Dairi yang belum menghadiri sidang paripurna. Menurutya, bahwa
ketidak hadiran beberapa wakil rakyat tersebut adalah suatu kekalahan. “Kami
berharap mereka memiliki niat baik untuk menghadiri paripurna. Hadir bukan
untuk menyetujui. Kalau setuju dan tidak setuju, itu hak mereka,” ujarnya.
Dilanjutkan Sitohang, dirinya mengharapkan masyarakat Dairi
dapat bersabar dan bisa melihat situasi dan kondisi yang terjadi sekarang.
“Mudah-mudahan semua kepentingan masyarakat dapat diakomodir nantinya dalam
P-APBD,” imbuhya.
Ketua DPRD Dairi Delphi Masdiana Ujung SH MSi kepada Wartawan,
mengaku bahwa ketidak hadiran para anggota DPRD tersebut tidak diketahuinya.
Disebutkannya juga, bahwa dirinya sempat melakukan komuikasi terhadap para
anggota untuk menghadiri paripurna tersebut. “Saya bukan pimpinan SKPD, saya
hanya ketua kelas yang tidak bisa dan mampu berbuat apa-apa tentang kehadiran
mereka,” ujarnya.
Informasi yang didapat di lingkungan DPRD Dairi bahwa, pihak
eksekutif telah melakukan berbagai lobi kepada para anggota DPRD untuk
menghadiri paripurna R-APBD yang sudah dianjurkan oleh Pemprovsu tersebut.
Namun pada paripurna yang dipimpin Ketua DPRD tersebut, terlihat lebih banyak
kursi yang kosong.
Sebelumnya, Kamis (14/3) yang lalu, 12 kursi dari 10 Parpol
di DPRD Dairi mengistruksikan anggotanya agar tidak melakukan pelanggaran hukum
dalam hal menjadwal ulang R APBD 2013. Sedakan, RAPBD yang hingga sekarang
belum dibahas untuk 2013 akan terancam dipenalti hingga batas waktu 31 Maret
2013, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah. (reljos/SR-01)
Keterangan Foto: Ketua DPRD Dairi Delphi Masdiana Ujung SH MS. dan Bupati Dairi Johnny Sitongan di Aula DPRD Dairi Rabu (20/3)Foto Dok.SIRA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar