Rabu, 20 Maret 2013

“Setelah Stagnan 2 Bulan”

                                                       
Paripurna Ranperda Dairi Kembali Tidak Korum

Bupati dan Ketua DPRD Dairi: Masyarakat dapat bersabar

SIRA - SIDIKALANG:  Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Dairi 2013, kembali gagal karena tidak kuorum, Rabu (20/3), seperti yang sudah terjadi pada Januari yang lalu. Pada hal, sidang paripurna sempat diskor hingga pukul 14.00 Wib. Akan tetapi, hingga skor dicabut kembali paripurna tidak kunjung kuorum.

Bupati Dairi KRA Johnny Sitohang Adiegoro kepada Wartawan di aula DPRD Dairi menyebutkan, pihaknya masih menunggu niat baik dari para Anggota DPRD Dairi yang belum menghadiri sidang paripurna. Menurutya, bahwa ketidak hadiran beberapa wakil rakyat tersebut adalah suatu kekalahan. “Kami berharap mereka memiliki niat baik untuk menghadiri paripurna. Hadir bukan untuk menyetujui. Kalau setuju dan tidak setuju, itu hak mereka,” ujarnya.

Dilanjutkan Sitohang, dirinya mengharapkan masyarakat Dairi dapat bersabar dan bisa melihat situasi dan kondisi yang terjadi sekarang. “Mudah-mudahan semua kepentingan masyarakat dapat diakomodir nantinya dalam P-APBD,” imbuhya.

Ketua DPRD Dairi Delphi Masdiana Ujung SH MSi kepada Wartawan, mengaku bahwa ketidak hadiran para anggota DPRD tersebut tidak diketahuinya. Disebutkannya juga, bahwa dirinya sempat melakukan komuikasi terhadap para anggota untuk menghadiri paripurna tersebut. “Saya bukan pimpinan SKPD, saya hanya ketua kelas yang tidak bisa dan mampu berbuat apa-apa tentang kehadiran mereka,” ujarnya.

Informasi yang didapat di lingkungan DPRD Dairi bahwa, pihak eksekutif telah melakukan berbagai lobi kepada para anggota DPRD untuk menghadiri paripurna R-APBD yang sudah dianjurkan oleh Pemprovsu tersebut. Namun pada paripurna yang dipimpin Ketua DPRD tersebut, terlihat lebih banyak kursi yang kosong.

Sebelumnya, Kamis (14/3) yang lalu, 12 kursi dari 10 Parpol di DPRD Dairi mengistruksikan anggotanya agar tidak melakukan pelanggaran hukum dalam hal menjadwal ulang R APBD 2013. Sedakan, RAPBD yang hingga sekarang belum dibahas untuk 2013 akan terancam dipenalti hingga batas waktu 31 Maret 2013, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (reljos/SR-01)

Keterangan Foto: Ketua DPRD Dairi Delphi Masdiana Ujung SH MS. dan Bupati Dairi Johnny Sitongan di Aula DPRD Dairi Rabu (20/3)Foto Dok.SIRA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar