Kamis, 21 Maret 2013

DPRD Dairi dan Pemkab Dairi Harus Mematuhi PP.Nomor 3 tahun 2007



SIRA - SIDIKALANG : Segala peraturan dan undang-undang direpubelik ini harus dipatuhi masyarakat ,terlebih pemerintah,apakah itu pihak eksekutif,legislatif,maupun yudikatif. Tentu hal ini tidak bias ditawar-tawar,itulah penyampaian Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Komite Pemuda Pakpak Indonesia (Sekjend.DPP-KNPPI) Koting Tumangger,Sm.PAK ketika ditemui di kantornya jalan Runding Sidikalang Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara 21/3-2013.

Ditambahkan lagi,kaitan ini dimana DPRD Dairi dan Pemkab Dairi jangan bermain-main dengan perturan,kalau ingin berwibawa Pemkab dan DPRD itu sendiri. Contohnya dimana dalam PP Nomor 3 Tahun 2007 Pasal 17 ayat 1 disebutkan :  LKPJ Akhir Tahun Angaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan anggaran berakhir.


Disamping itu juga haruslah kita tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Repubelik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004;Tentang Pemerintahan Daerah di Bagian Kelima,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Paragraf Kesatu ,Umum;Pasal 41 yaitu DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Artinya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat  itu sangat penting dan jangan sampai melebihi waktu yang sudah ditentukan untuk dipertanggungjawabkan oleh Kepala Daerah(Bupati ) itu sendiri tegas Sekjend.DPP-KNPPI.
Dan menurut pantauan kami selama ini setiap tahunnya tidak pernah tepat waktu dilakukan oleh Pemkab dan DPRD Dairi tentang PP Nomor 3 Tahun 2007 pada pasal 17 ayat 1 tersebut. Ketika kami mengetahui tentang PP tersebut dilanggar alias tidak dipatuhi pihak yang berkompoten selama ini,kami menilai begitu teganya rupanya pejabat kita direpubelik ini,khususnya di Kabupaten Dairi ini.

Dan kita tidak tahu apa penyebabnya sehingga tidak pernah tepat waktu Kepala Daerah dan DPRD Dairi memenuhi tentang amanah yang sudah tertulis di PP Nomor 3 Tahun 2007 tersebut. Dan itu makanya sudah runyam sisitim keperintahan repubelik kita ini tegas Koting Tumangger selaku Sekjend.DPP-KNPPI dalam keterangannya kepada SIRA.(SR-01)

Keterangan foto : Sekjend.DPP-KNPPI) Koting Tumangger,Sm.PAK.memberikan keterangan kepada SIRA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar