Senin, 04 Februari 2013


Rapat Paripurna Pembahasan Ulang R-APBD Dairi TA 2013 Kembali Menemui Jalan Buntu

                                                                                    SIRA Online - Sidikalang :
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Dairi dalam rangka pembahasan ulang Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Dairi TA.2013, yang sebelumnya telah ditolak Dewan, Kembali menemui jalan buntu karena tidak memenuhi kuorum, Jumat (1/2).
Rapat Paripurna dengan pokok acara, Laporan Bandan Anggaran (Banggar) DPRD atas pembahasan ulang R-APBD 2013, Penyampaian pendapat Fraksi, dan penandatanganan keputusan bersama DPRD dan Bupati Dairi itu, hanya dihadiri 14 orang, dari 30 orang jumlah anggota DPRD Dairi.  Ke 14 orang anggota Dewan yang hadir, berasal dari 4 Faraksi, dari 6 Fraksi DPRD yakni, Fraksi Golkar, Demokrat, PAN, dan Fraksi PDK. Sementara 2 Fraksi lainnya, Fraksi Rakyat Bersatu, dan Fraksi PDI Perjuangan sama sekali tidak hadir. 

Setelah Rapat paripurna dibuka resmi, sekitar pukul 15.00 WIB, pimpinan rapat, Ketua DPRD Dairi, Delphi Masdiana Ujung didampingi, Wakil Ketua, Suparto Gultom, menskors rapat selama 30 menit, karena jumlah anggota DPRD yang hadir belum memenuhi kuorum, sesuai dengan peraturan DPRD Dairi No.170/12/Tahun 2010, tentang Tatib DPRD Dairi pasal 78.

Setelah pimpinan rapat berulang kali men-Skors rapat, dan jumlah anggota Dewan yang hadir juga belum memenuhi kuorum, pimpinan rapat Delphi Masdiana Ujung, kembali bertanya kepada peserta rapat, apakah akan dilaksanakan sesuai dengan pasal 78 ayat (4), peserta rapat menjawab, rapat diskors selama 15 menit (skors III).

Hingga pukul 16.20 WIB, setelah Skors dicabut, dan jumlah dewan juga belum kuorum, pimpinan rapat Delphi kembali membacakan, Peraturan DPRD Dairi N0.170/12/2010 tentang Tatib DPRD Dairi Pasal 78 ayat (6), yang intinya, “Untuk menetapkan APBD, rapat tidak dapat mengambil keputusan, dan penyelesaiannya diserahkan kepada Gubernur”.

Berhubung karena jumlah peserta rapat tetap tidak kuorum, maka penandatanganan keputusan bersama, DPRD dan Bupati Dairi tentang R-APBD Dairi TA.2013, tidak dilanjutkan atau tidak terlaksana sesuai pokok acara rapat, hingga pimpinan rapat, Delphi Ujung mengetukkan palu, pertanda rapat ditutup.
Selain dihadiri langsung Bupati Dairi, KRA Johnny Sitohang, Rapat Paripurna juga dihadiri, Sekda Dairi, Julius Gurning, Unsur Muspida Dairi, serta sejumlah pimpinan SKPD, dan pimpinan Kantor, maupun Badan di lingkungan Pemkab Dairi. (Robs)

Keterangan Foto : Kondisi Rapat Paripurna : Kondisi Rapat Paripurna Pembahasan Ulang R-APBD Dairi TA. 2013, kembali menemui jalan buntu, karena jumlah peserta rapat yang tidak kuorum, Jumat (1/2) ( foto dok.SIRA/Robinson Simbolon) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar