Kamis, 28 Februari 2013

Penyesuaian Tarif Air Mininum Syarat Untuk merestrukturisasi Utang PDAM Tirta Nciho Dairi

SIRA Online - Sidikalang : Terkait dengan keluhan dari sejumlah pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tita Nciho Sidikalang, atas kenaikan tarif dasar  air minum hingga 200 persen lebih dari tarif sebelumnya yakni, dari Rp.650 (tarif 30 tahun lalu-red), menjadi Rp.1700 / meter kubik.  
Dirut PDAM Tirta Nciho Sidikalang, Rafael Ginting, MTL (foto) kepada SKU-SIRA di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa dengan harga 1700 rupiah/meter kubik, pihaknya belum ada menaikkan tarif air minum, akan tetapi hanya melakukan penyesuaian tarif dengan biaya-biaya produksi air minum yakni, tarif yang dihasilkan (sebelum dilakukan penyesuaian tarif), belum mampu memulihkan biaya-biaya produksi atau operasional secara penuh (Full. Cost Recovery), Senin (25/2).
Dikatakannya, penyesuaian tarif PDAM Tirta Nciho sebesar Rp. 1700/m3 itu, masih jauh di bawah tarif  standar kebutuhan pokok air minum masyarakat pelanggan yang berpenghasilan sama dengan upah minimum Provinsi, sesuai dengan Permendagri No. 23 tahun 2006 tentang, pedoman teknis dan tata cara pengaturan tariff air minum PDAM. 

Yakni, tarif memenuhi prinsip keterjangkauan daya beli masyarakat pelanggan, apabila pengeluaran rumah tangga untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum tidak melampaui 4 persen dari pendapatan pelanggan yang disesuaikan dengan upah minimum provinsi      
Menurut Rafael, bila penyesuaian tarif tidak dilakukan, maka pihaknya akan mengalami kesulitan untuk melakukan pemeliharaan dan meningkatkan kualitas pelayanan. Sebab menurutnya, perusahaan yang sehat, Total Revenue harus selalu lebih besar dari Total Cost atau biaya produksi, sehingga profit bisa dinikmati perusahaan. Manakala Total Revenue sama dengan Total Cost apalagi lebih kecil dari Total Cost, maka perusahaan menderita kerugian. 


Di sisi lain masih menurut Rafael, dengan tidak adanya penyesuaian tarif air minum ini, maka untuk pemeliharaan, kuantitas, kualitas, dan kontinuitas air ( Tiga Tas Air) akan terganggu dan tidak dapat dilaksanakan dengan baik. “Dengan pertumbuhan penduduk dan bertambahnya rumah-rumah pemukiman, kita harus memikirkan pertambahan kapasitas produksi air minum, dan kapasitas produksi hanya bisa ditingkatkan dengan melakukan Uprating ataupun pengembangan instalasi pengolahan air yang baru. Dan hal ini hanya dapat direalisasikan bila tersedia dana yang cukup”, jelas Rafael. 

Terkait dengan rencana restrukturisasi utang non pokok PDAM Tirta Nciho Sidikalang pada bulan Juli 2013 mendatang, Rafael menyampaikan, bahwa salah satu syarat untuk melakukan restrukturisasi utang non pokok tersebut, adalah dengan melakukan penyesuaian tarif air minum, seperti yang dilakukan sejak bulan Desember 2012 lalu.

Selain melakukan penyesuaian tarif, sesuai dengan tuntutan Permendagri no 2 tahun 2007, PDAM harus juga melakukan reorganisasi yakni, PDAM Tirta Nciho Sidikalang yang selama ini dipimpin 3 orang Direksi itu, harus direorganisasi dengan satu orang Direktur, dan 3 orang kepala bagian.(Robs).

Keterangan Foto : Dirut PDAM Tirta Nciho Sidikalang, Rafael Ginting, MTL(Foto dok.SIRA/Robs)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar