"Hasil kesimpulan rapat pimpinan kemarin adalah pimpinan telah memerintahkan untuk membentuk tim investigasi agar dapat lebih mendalami apakah salinan dokumen yang beredar di media massa berkaitan dengan dokumen di KPK itu benar milik KPK atau tidak," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, beredar dokumen dengan kepala surat berjudul "Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi" yang menetapkan bahwa tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014 dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.