Kamis, 17 Mei 2012

Pemkab Pakpak Bharat Sosialisasi UU No.2 Thn.2012

SIRA - PAKPAK BHARAT :
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat mensosialisasikan UU nomor 2 tahun 2012 ,revisi dari Pepres no 36/2005 dan Pepres 65/2006 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum  (24/04) di sendeka.yang dihadiri Asisten I  pemerintahan Tikki Angkat,Kanwil BPN Sumatera Utara.Sudarsono,Kepala Kantor Pertanahan Pakpak Bharat Drs.Rasmon Sinamo,dan Kepala Kantor DIPPEKADE pakpak Bharat Benar Baik Sembiring.SE.M.Si.
Plt Kabag pemerintahan Robencem Habeahan.S.IP.sebagai pelaksana kegiatan tersebut mengatakan bahwa kabupaten pakpak Bharat adalah unsur pemerintahan yang melaksanakan sosialisasi undang-undang itu guna percepatan akan pemahaman masyarakat terhadap UU pertanahan yang baru disahkan dari pemerintah pusat.ujarnya.
Asisten I Pemerintahan Tikki Angkat mengatakan dalam sambutannya UU tersebut adalah untuk mengendalikan permasalahan-permasalahan tanah yang selama ini kerap terjadi di  berbagai daerah bahkan pusat,seperti halnya Kabupaten Pakpak Bharat yang sebahagian besar  tanahnya adalah tanah ulayat marga,”saya meminta kepada segenap masyarakat maupun marga tanah ulayat agar tetap mengikuti koridor-koridor yang telah ditetapkan dengan menghormati kesepakatan marga-marga tentang pengadaan tanah yang merupakan bagian dari penghargaan adat kita dan menghindari konflik agrarian seperti yang pernah  terjadi di beberapa daerah.”ujarnya.sehingga keselarasan antara pembangunan pemerintah dan masyarakat akan tercapai secara efektif dan efisien. (JM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar