Kamis, 17 Mei 2012

Pembentukan PPID Disetiap Unit Kerja Merupakan Amanah UU KIP

SIRA  - SIDIKALANG  :
Perlunya dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) disetiap unit kerja Pemerintah, maupun lembaga yang menggunakan Dana Pemerintah di Kabupaten Dairi.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provsu, melalui Kepala Bidang Pendapat Umum dan Kelembagaan Kominfo, Dra. Denny Simamora, MSi dalam pemaparnya tentang perlunya dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), disetiap unit kerja Pemerintah, maupun lembaga yang menggunakan Dana Pemerintah di Kabupaten Dairi.
 Paparan itu disampaikan Denny Simamaora, pada acara Sosialisasi Implementasi Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang, Keterbukaan Informasi Publik (KIP), berlangsung di Gedung Eks Bawasda Pemkab Dairi, yang diikuti sejumlah pimpinan SKPD, Asisten, Camat, Kabag, Kabid, Kakan, Direktur RSUD, PDAM, Wakil Ketua TP. PKK, Ketua Dharma Wanita, OKP, LSM, serta sejumlah insan Pers Dairi, Selasa (1/5).  Denny mengatakan, pembentukan PPID disetiap unit kerja, merupakan bagian dari amanah undang – undang KIP, sehingga pembentukannya dianggap sangat perlu, dan harus segera dilakukan masing-masing unit kerja, sebab menurutnya, hal pembentukan PPID itu, sudah terlambat dilaksanakan masing  masing unit kerja, terutama di Kabupaten/ Kota yang ada di Sumut, karena sesuai dengan sosialisasi yang sudah dilakukan setiap tahunnya yakni, sejak tahun 2008, seharusnya pembentukan PPID tersebut dilakukan paling lambat tanggal, 23/8 tahung 2011 yang lalu.
 Dijelaskannya, salah satu pilar reformasi adalah trans-paransi,  dan KIP sebagai tuntutan perkembangan untuk meningkatkan partisipasi rakyat, dalam masalah masalah kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan, serta mengubah pradigma lama (kecenderungan birokrasi  yang tertutup), ke pradigma baru (taransparansi birokrasi), jelas Denny.
 Pada acara sosialisasi Implementasi UU KIP yang dibuka Bupati Dairi melalui, Asisten Pembangunan Pemkab Dairi, Suasta Ginting yang juga didampingi, asisten Pemerintahan, Rewin Silaban, Kadis Hubkominfo Dairi, Drs. Sudung Ujung, dan Kabag Humas Setda Dairi, Rawasih Banurea itu, dilakukan tanya jawab antara narasumber yakni, Denny Simamaora,  dengan sejumlah peserta yang hadir. (Robs) 

Keterangan foto :Kepala Bidang Pendapat Umum dan Kelembagaan Kominfo Provsu, Dra. Denny Simamora, MSi (no 2 dari kanan) sedang menyampaikan pemaparan tentang imlementasi UU KIP, di Gedung Eks Bawasda Pemkab Dairi, Selasa (15) Foto dok. SIRA R.Simbolon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar