Rabu, 16 Mei 2012

Kemenangan JUZUR Putusan MA Bagaikan Buah Simalakama

SIRA - PAKPAK BHARAT :
Kemenangan Juzur vs KPUD Pakpak Bharat yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) bagaikan buah simalakama di Pakpak Bharat. Artinya bila dilakukan Pilkada ulang dan dimasukkan Juzur sebagai peserta,itu tidak mungkin lagi,kalaupun itu bisa terjadi,prosesnya memakan waktu cukup panjang dan rumit alias rabut.
Tetapi kalau tidak juga dilakukan dan dipatuhi keputusan MA tersebut ,tentu telah bertentangan juga dengan hukum direpubelik kita ini.Itulah yang disampaikan salah satu tokoh pemerakarsa Kabupaten Dairi dalam komenternya pada SIRA baru-baru ini.
Roder Nababan selaku kusa hukum dari Juzur kepada wartawan baru-baru ini dan dampingi Zuhri Bintang di Sidikalang menyebutkan,jalan panjang pada putusan MA itu hampir dua tahun, bermula dari gugatan TUN oleh pasangan Juzur (Jusen Berutu-Zuhri Bintang) kepada KPUD Pakpak Bharat atas tidak diloloskannya menjadi peserta Calon Bupati’ cawabup di pilkada Pakpak Bharat 2010.
Proses hukum di TUN yang terus berlanjut hingga tingkat MA. Dalam setiap jenjang mulai dari PTUN, PT TUN hingga Mahkamah Agung memenangkan pasangan Juzur, berarti KPUD Pakpak Bharat dipersalahkan tidak meluluskan pasangan juzur mengikuti pilkada. Pasca dimenangkannya dalam gugatantersebut Pengacara Juzur Roder Nababan menyebutkan menyurati KPUD Pakpak Bharat berkaitan dengan putusan MA tersebut.
Disinilah disebutkan para pemerakarsa pemekaran Kabupaten Dairi yang hasilnya Kabupaten Pakpak Bharat tersebut,itulah disebut bagaikan buah simalakama tadi,dan tidak mudah mencopot bupati dan wakil yang nota bene Sknya berasal dari mendagri atas nama presiden. Disamping itu selama ini juga sepertinya putusan TUN tidak terlalu kuat dan mengikat dalam eksekusi Namun jika pada tahap Bupati Pakpak Bharat dan wakilnya copot akibat persoalan ini maka menjadi pertanyaan bagaimana produk hukum yang dilakukan bupati selama ini apakah cacat hukum juga. Banyak hal yang menjadi pertanyaan yakni bagaimana hasil CPNS Pakpak Bharat yang ditanda tangai Bupati ?, perda dan produk hukum lainnya? apakah tidak ikut menjadi cacat hukum? Sehingga tidak mudah juga kasus ini untuk di eksekusi. Resiko sangat-sangat besar bakal terjadi di Pakpak Bharat.
Disamping itu juga kondisi ini membuat personil KPUD Pakpak Bharat menjadi rawan Personil KPUD Pakpak Bharat saat itu Nasir Salim Manik (Ketua KPUD Kab Pakpak Bharat) , Irwan Sumanto Kabeakan , Irwan Antoni Gajah , Sonti Banurea - Daulat Marhukum Solin masing-masing Anggota KPUD Kab Pakpak Bharat. Padahal ada anggota KPUD ini kini telah menjadi CPNS atau PNS di Pakpak Bharat. Dikhawatirkan personil KPUD Pakpak Bharat ini bakal berurusan dengan hukum. Bukan tidak mungkin juga akan menanggung resiko hukum pasca keberaniannya tidak meluluskan Pasangan Juzur.
Maka pemerakarsa pemekaran menyebutkan, permasalahan ini bagaikan buah simalakama alias rabut,artinya dipatuhi putusan MA tersebut,tidak mungkin dilakukan lagi pilkada dan di ikutkan Jujur sebagai peserta,padahal kepemimpinan Remigo dan Maju Padang sudah 2 tahun belangsung sebut pemerakarsa pemekaran tersebut.
Dan inilah menjadi pelajaran bagi pejabat Pakpak Bharat,jangan ceroboh mengambil suatu keputusan yang menyalahi dengan aturan dan peraturan sesuai dengan hukum direpubelik kita ini,atau jangan didorong dengan keinginan selera sendiri tegas para pemerakarsa pemekaran untuk Kabupaten Pakpak Bharat.(SR-01/JM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar