Kamis, 19 April 2012

Empat Orang Pencuri Kabel Telkomsel Ditangkap Polres Dairi,Satu Oknum TNI-AD

Sidikalang,SIRA :
Sebanyak empat orang komplotan pencuri kabel Telkomsel di salah satu Tower milik Telkomsel yang berda di Desa Gunung Sitember Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi berhasil diringkus personil Polres Dairi, sementara empat orang lainnya, berhasil melarikan diri, Kamis (15/3) pukul 03.00


Ke empat orang tersangka masing- masing berinisia, SL (31) warg Mabar, Mus (21),warga Mabar, AR (33) warga Pancur Batu Deli Serdang, dan satu orang tersangka merupakan oknum anggota TNI- AD, (GRL (30), warga Mabar, diserahkan ke Sub Den Pom Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Kapolsek Tigalingga AKP.Hasibuan dalam keterangannya kepada SIRA 15/3 menyebutkan,begitu ada informasi dari masyarakat kita langsung turun kelokasi kejadian dan masyarakat setempat juga sangat berperan aktif untuk mengawasi gerak-gerik maling kaber tower tersebut,namun ada juga yang melarikan diri
Kapolres Dairi melalui Kasat Reskrim, AKP Demak Ompusunggu, SH, M. Hum yang dihubungi SIRA, di ruang kerjanya menjelaskan, kronologis penangkapan berawal, adanya laporan yang diterima melalui HP, dari pihak Telkomsel Medan sekitar pukul 02.00 dini hari, Kamis (15/3), tentang adanya satu unit tower Telkomsel yang berada di Kecamatan Gunung Sitember, diketahui telah dirusak yang terdeteksi melalui lampu sensor yang berada di Telkomsel Medan.
Selanjutnya, pihak polres Dairi menindak lanjuti laporan tersebut ke lokasi yang dilaporkan, dan ternyata, setelah berada di TKP, delapan orang komplotan pencuri kabel itu, sedang melakukan aksinya, “saat penangkapan, seluruh tersangka sedang menjalankan aksinya, namun empat orang diantaranya, yang saat ini identitasnya telah diketahui,berhasilmelarikan diri”, jelas Ompusunggu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga orang tersangka bersama barang bukti yakni, satu unit Mobil Toyota Kijang Capsul No. Pol. BK 1481 XL, 250 meter Kabel Vider, 10 meter kabel anti petir, 1 unit Trafo Tower, 1 buah Panel Telkomsel, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan aksinya seperti, 6 buah Tang potong, dan sejumlah Kunci perbengkelan, diamankan di Mapolres Dairi.
Menurut Demak, sesuai dengan perbuatannya, 3 orang tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan, sementara untuk penanganan oknum anggota TNI – AD, GRL yang terlibat dengan pencurian itu, telah diserahkan kepada Sub Den POM Sidikalang, setelah diambil keterangan. ML/PG/Robs.
Keterangan foto :Empat orang tersangka Pencuri Kabel Telkomsel berada di ruang Kasat Reskrim Polres Dairi,Kamis (15/3),dan satu orang kelihatan berkaos loreng.(Foto dok.SIRA/Robs)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar