Jumat, 25 November 2011

Pemilik Lahan Ingatkan :PT. DPM Untuk Taat Putusan Mahkamah Agung

Sidikalang, SIRA :
Pemilik sebahagian lahan yang digunakan PT. Dairi Prima Mineral (DPM), termasuk lahan disekitar areal Ajing Hitam dan Base Camp Sumungun Kecamatan Silima punggapungga Kabupaten Dairi, yang diwakili, Kadir Boang Manalu dan Kandar Boangmanalu ingatkan, agar pihak DPM mentaati putusan Mahkamah Agung (MA), Selasa (15/11).

Sejalan dengan hal itu, Kadir Boangmanalu dkk mengimbau, agar pihak DPM menghentikan seluruh kegiatan pekerjaan di wilayah perkara yang menurtnya wilayah tersebut adalah bagian dari luas lahan yang tertera dalam putusan Pengadilan Negeri Sidikalang No.03/Pdt.G/2001 yang dikuatkan dengan, Putusan Pengadilan Tinggi-SU No.64/2003/PT-MDN, Putusan MA RI No.2294K/PDT/2007 dan Putusan MA RI, No.112/PK/PDT/2009 yakni, perkara PK Perdata antara PT. DPM melawan Iskandar Boangmanalu dkk.
Hal itu disampaikan Kadir Boangmanalu menjawab FIB, terkait dengan, pertemuan pihak keluarganya dengan pihak DPM yang dihadiri, Waka Polres Dairi, Kompol. Yafao Harefa, Muspika Silimapungapungga, Kades dan masyarakat Lokkotan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Silimapungapungga Parongil, Senin (14/11), belum lama ini.
litasi
Pada pertemuan yang difasiKades Longkotan, Patar Simbolon dan tokoh masyarakat Longkotan itu, berawal dengan ditutupnya akses jalan menuju lokasi eksplorasi PT. DPM oleh keluarga Kadir Boangmanalu dkk yang menuai protes baik dari pihak DPM sendiri maupun dari masyarakat Longkkotan yang merasa terganggu untuk melakukan aktivitasnya yakni, untuk mengangkut bahan logestik maupun kebutuhan eksplorasi yang menjadi penghasilan sehari-hari bagi masyarakat sekitar.
Terkait dengan permasalahan lahan yang menjadi sengketa itu, pemegang hak ulayat Sulang Silima Marga Cibro yang juga hadir pada pertemuan itu mengaku, benar menyerahkan tanah seluas 75 Ha kepada anak berunya ( anak permpuan-Red) marga Boangmanalu, namun hingga saat ini belum menghunjuk dimana lokasi lahan yang diserahkan.
Dipenghujung pertemuan, atas permintaan dari sejumlah pihak, diputuskan pihak keluarga Kadir Boangmanalu-dkk bersedia kembali untuk membuka akses jalan yang sebelumnya ditutup, menunggu pembicaraan lebih lanjut dengan pihak manejemen PT. Dairi Prima Mineral.R.Sagala/Robs
Keterangan Foto : Pertemuan Pemilik Lahan : Kadir Boang Manalu (berdiri) saat menyampaikan isi surat putusan Mahkamah Agung, pada pertemuan pemilik lahan dengan pihak DPM, Muspika Silimapunggapungga dan Kepala Desa serta masyarakat Desa Longkotan di Aula Kantor Camat Silimapunggapungga,Parongil Selasa (15/11).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar