Minggu, 16 Oktober 2011

Terkait Kasus Johnny Sitohang Dengan Wartawan Dairi

Polres Dairi Menunggu Keterangan Saksi Ahli Dari Dewan Pers
Sidikalang ,SIRA :
Guna menindak lanjuti kasus pengaduan wartawan Dairi, yang mengadukan Ketua DPD Golkar Dairi, KRA Johnny Sitohang Adinegoro ke Polda Sumatera Utara karena perkataan “Wartawan Dairi Semakin Bodoh”, yang disampaikan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Dairi,  Johnny Sitohang saat pembukaan Diklat Karakterdes Partai Golkar Dairi, yang berlangsung di Balai Budaya Sidikalang, awal bulan Juli yang lalu, pihak Polres Dairi menunggu keterangan saksi ahli dari Dewan Pers Nasional.

Hal itu disampaikan Kapolres Dairi, AKBP Yustan Alpiani di ruang kerjanya Mapolres Dairi, kepada sejumlah wartawan Dairi yang menilai proses penanganan kasus penghinaan yang dilakukan Johnny Sitohang kepada wartawan yang bertugas di Dairi itu lambat, karena hingga saat ini sudah tiga bulan berlalu, sejak kasus itu dilaporkan ke Polda Sumut, Rabu (13/7) dengan No.LP/454/VII/2011 SPKT III, belum jelas dan belum dapat dibuktikan oleh pihak Polres Dairi, Senin (10/10).
“Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terkait kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Ketua DPD Golkar Dairi, KRA Johnny Sitohang terhadap wartawan Dairi, saat ini, masih dalam tahap penyelidikan, dan guna proses pembuktian kasus dugaan penghinaan itu, kita masih menunggu keterangan saksi ahli dari Dewan Pers”,ungkap Yustan.
Kepada sejumlah wartawan, Yustan didampingi Kasat Reskrim Polres Dairi, D. Ompusunggu dan Kasub Bag Humas Polres Dairi, AKP.Limbong juga menjelaskan, pasal penghinaan 310 dan 315 sesuai dengan pengaduan wartawan Dairi itu, berlaku untuk person atau pribadi dan bukan untuk kelompok sehingga pihaknya perlu keterangan dari saksi ahli dari Dewan Pers karena menurutnya, keterangan saksi ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHP.
“Untuk membuktikan pasal penghinaan 310 dan 315 KUHP sesuai dengan laporan rekan-rekan Pers, kita harus memerlukan keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, karena pasal 310 dan 315 hanya berlaku untuk person atau perseorangan, dan tidak berlaku terhadap kelompok atau institusi, dan setelah mendengar keterangan saksi ahli, selanjutnya kita akan melakukan gelar perkara dengan mengundang rekan wartawan”jelas Yustan.(robs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar