Minggu, 16 Oktober 2011

Sidang Di PN Sidikalang Ricuh

Jaksa Dan Hakim Sidikalang Dituding Lakukan Percobaan Pemerasan Kepada Keluarga Terdakwa
Sidikalang,SIRA :
Usai mendengar keputusan Majelis Hakim yang memutuskan terdakwa, Robindood Sagala alias Robin (49) yang dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, keluarga terdakwa, Rohudson Sagala yang juga adik kandung dari terdakwa, langsung berteriak dan menuding oknum Jaksa dan oknum Hakim yang menangani perkara saudaranya Robinhod, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara karena, tidak melayani atau memberikan permintaan oknum Hakim dan Jaksa untuk memberikan uang sebesar 40 juta rupiah agar terdkwa mendapat hukuman ringan atau percobaan,Selasa (13/9).

“Karena tidak ada uang sebanyak 40 juta rupiah untuk diserahkan kepada Majelis Hakim, , saudara saya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, pengadilan apa ini, mana keadilan itu, apa hukum di Negara ini dapat dibeli dengan uang”, teriak Rohudson yang didukung terdakwa Robinhod Sagala.
Sebelumnya, pada sidang perkara Penipuan yang dipimpin Hakim Ketua, Hera Polosia,SH didampingi Hakim Anggota, Florensius Tampubolon dan Hakim pengganti, Irma Nasution serta Jaksa penuntut Umum (JPU), Andreas Tarigan itu, menuntut terdakwa Robinhod Sagala 1 tahun penjara oleh JPU, namun Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.
Usai menjalani persidangan, terdakwa Robinhod didampingi Rohudson Sagala kepada SIRA menuturkan, perkara pidana yang dituduhkan kepadanya merupakan, perkara pinjam meminjam uang dengan rekannya sesama kontraktor, Jhon Tony Sidabutar yang telah biasa mereka lakukan, yakni sebesar 20 juta rupiah yang diakuinya sudah dikembalikan seluruhnya.
“Sebelum sidang putusan, saya sudah melunasi hutang saya sebesar 20 juta kepada Tony, dan terakhir pelunasannya sebesar 5 juta rupiah saya serahkan kepada Tony pada tanggal 25/8, dan itupun atas saran JPU Andreas Tarigan, dan kwitansi pembayaran serta surat perdamaian yang ditandatangani Jhon Tony juga telah kita serahkan kepada JPU dan Hakim Tampubolon” tutur Robinhod seraya memperlihatkan Surat Perdamaian itu.
Sementara itu, Adik terdkwa Rohudson Sagala kepada SIRA mengaku, pernah melakukan pertemuan dengan JPU, Andreas Tarigan dan 2 orang Hakim yang menangani perkara saudaranya yakni oknum Hakim, Florensius Tampubolon dan Hakim Polosia Destini di salah satu ruangan Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, dan pada pertemuan itu, oknum Hakim dan Jaksa mencoba melakukan pemerasan dengan menuliskan angka 40 jt disecarik kertas kecil yang diperlihatkan kepadanya, yang menurut oknum Hakim dapat meringankan hukuman terdakwa.
“Percobaan pemerasan itu, berlangsung pada tanggal 25 Agustus yang lalu, kami melakukan pertemuan dengan JPU dan dua orang Hakim disalah satu ruangan yang ada di PN Sidikalang, saat itu saya meminta penangguhan penahanan Robinhod Sagala namun, oknum Hakim mengatakan kasus perkara saudara saya berat sehingga, majelis hakim harus banyak merobah berkas perkara, dan saat itu oknum hakim memperlihatkan kertas kecil yang ada tulisan 40 jt ”ungkap Rohudson.
Dikatakannya, pada saat pertemuannya dengan JPU dan Hakim, oknum Hakim Florensius Tampubolon juga mengatakan “Kami dapat membuat ikan jadi sayur dan sayur jadi ikan” yang membuat pikiran Rohudson menjadi bingung karena tidak mengerti tujuan ungkapan yang disampaikan oleh oknum Hakim.
Untuk menanggapi tudingan dari keluarga terdakwa, ketua PN Sidikalang melalui Humas Pengadilan, Hakim H.E.P Sipahutar di ruang kerjanya mengatakan, bahwa tudingan keluarga terdkwa tidak benar, “setelah kita melakukan klarifikasi terhadap majelis hakim yang menangani perkara Robinhod, mereka menolak pernah bertemu dengan keluarga terdkwa namun, mereka mengakui pernah ditemui terdakwa, usai sidang permintaan penahanan diucapkan”kata Sipahutar kepada SIRA, Kamis (15/9}.
Sebelumnya, Rabu (14/9) bertempat di ruang kerja Kajari Sidikalang JPU, Andreas Tarigan didampingi Kajari Sidikalang, Pendi Sijabat serta seluruh Kasi yang ada di Kejari Sidikalang kepada sejumlah wartawan, juga membantah tudingan yang disampaikan keluarga terdakwa, “seingat saya, kami bersama majelis tidak pernah melakukan pertemuan dengan keluarga terdakwa, sdr Rohudson seperti yang disampaikannya usai sidang kemarin”, bantah Andreas.(robs/SR-01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar