Minggu, 16 Oktober 2011

Pemkab Dairi Anggarkan Dana Berperkara Dengan Rakyat

Sidikalang SIRA :
Pemerintah Kabupaten Dairi menganggarkan dana sebesar 130 juta rupiah untuk menangani kasus sengketa hukum yakni, gugatan dua orang rakyat Dairi yang menggugagat Bupati Dairi, Johnny Sitohang

Dua perkara yang ditangani Pemkab Dairi itu adalah untuk menghadapi gugatan 2 orang rakyatnya masing-masing, perkara Nomor 21/G/2011/PTUN-MDN tanggal 12/2 2011 atas nama Rachel Tiawan Simbolon, dengan objek gugatan keputusan Bupati Dairi tentang pengangkatan sekdes An.Umar Ginting PNS, dan perkara No. 38/G/2011/PTUN-MDN tanggal 25/4 2011 atas nama penggugat, Martalena Sebayang dengan objek gugatan, keputusan Bupati Dairi tentang pemberhentian, pengangkatan, mutasi jabatan kepala sekolah di lingkungan Pemkab Dairi.
Hal itu disampaikan Bupati Dairi, Johnny Sitohang yang dibacakan Sekda Dairi, Arsenius Marbun, pada nota jawaban Bupati atas pemandangan umum anggota DPRD Dairi tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RPAPBD) Dairi TA.2011, yang berlangsung di Ruang rapat DPRD Dairi, jalan Sisisngamangaraja Sidikalang, Kamis (13/10).
Pada Paripurna yang dipimpin ketua DPRD Dairi, Delphi Masdiana Ujung dan diikuti 19 orang anggota DPRD dan sejumlah pimpinan SKPD Dairi itu, Fisher Agus Simamora dari Fraksi Rakyat Bersatu kembali menanyakan pihak eksekutip “Pantaskah kita membiayai kesalahan kita melalui SK Bupati Dairi itu”, Tanya Agus
Menurut Agus, kalau memang uang rakyat yang digunakan untuk membiayai kesalahan Bupati melalui keputusannya, Bupati Dairi itu akan sesuka hati melakukan mutasi PNS seperti yang dialami Martalena Sembiring yang memenangkan gugatannya di PTUN Medan, “belajar dari kasus perkara gugatan atas keputusan Bupati Dairi, yang dimenangkan penggugat Martalena Sebayang di PTUN Medan, jelas merupakan kesalahan Bupati sendiri, itu sama halnya, pembiayaan perkara atas kesalahan Bupati, dibiayai oleh rakyat”,tegas Agus.
Saat dihubungi SIRA di ruang Paripurna, Kabag Hukum Pemkab Dairi, R. Tamba,SH mengatakan, dana yang dianggarkan untuk menangani perkara itu digunakan untuk biaya meterai dan biaya operasi perjalanan dinas untuk mengikuti proses sidang di PTUN Medan. (robs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar