Minggu, 16 Oktober 2011

DPRD Dairi Setujui Lima Ranperda Yang Diajukan Bupati

Sidikalang,SIRA :
Melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Dairi, masa sidang pertama tahun 2011, yang dipimpin Ketua DPRD Dairi, Delphi M Ujung didampingi wakil ketua, Benpha Nababan dan Suparto Gultom, menyetujui dan menyepakati lima Ranperda untuk dijadikan Perda Kabupaten Dairi 2011, Jumat (16/9).

Lima Ranperda yang telah disepakati pada rapat paripurna DPRD Dairi itu adalah, Ranperda Kabupaten Dairi tentang, Pajak Daerah, Oraganisasi dan tata kerja kantor pelayanan perizinan terpadu, Organisasi tata kerja badan penanggulangan bencana daerah, Retribusi daerah, dan Organisasi dan ranperda Dairi tentan tata kerja dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Dairi.
Pada acara penandatanganan keputusan bersama atas 5 Ranperda untuk disepakati menjadi Perda Kabupaten Dairi 2011 itu, mendadak dan tanpa alasan yang jelas, wakil ketua DPRD Dairi, Suparto Gultom dan Benpha Nababan meninggalkan ruang sidang dan tidak bersedia untuk membubuhkan tandatangannya sehingga sidang paripurna itu, sempat diskors selama 5 menit oleh pimpinan sidang.
Namun setelah didatangi sejumlah anggota DPRD lainnya, dua orang wakil ketua, Suparto dan Benpha, akhirnya kembali membubuhkan tandatangannya pada kesepakatan bersama atas 5 Ranperda yang telah disetujui itu.
Usai mengikuti rapat paripurna yang juga dihadiri Bupati Dairi, Johnny Sitohang, Wabup, Irwansyah Pasi, Sekda, Arsenius Marbun, dan sejumlah Muspida Dairi serta sejumlah pimpinan SKPD Dairi itu, Wakil ketua DPRD, Benpha Nababan dan Suparto Gultom kepada SIRA mengatakan, mereka menolak menandatangani kesepakatan bersama itu karena, pihak Eksekutif belum memenuhi dua unsur yang seharusnya dipenuhi untuk menetapkan Ranperda itu menjadi Perda.
Kita jelas menolak untuk menandatangani keputusan bersama itu karena, pihak eksekutif belum memenuhi 2 unsur yang seharusnya mereka penuhi untuk menetapkan Ranperda menjadi Perda adalah, pertemuan-pertemuan stockholder tentang Ranperda yang hingga saat ini belum dilaksanakan dan yang ke dua adalah, bukti pengkajian akademis tentang Ranperda yang diajukan padahal, pada sidang-sidang sebelumnya kita telah memintanya namun hingga saat ini, itu juga belum ada diserahkan”,kata Benpa yang juga didukung Suparto Gultom. (robs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar