Minggu, 16 Oktober 2011

3 Tahun Agunan Tidak Dikembalikan

Belasan Anggota Kelompok Tani Datangi PT Bank Sumut Sidikalang
Sidikalang,SIRA:
Karena sudah 3 tahun lamanya pinjaman kelompok Tani Arih Ersada Desa Tanah Pinem kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi melunasi pinjamannya ke PT Bank Sumut Sidikalang, namun hingga saat ini, 11 lembar sertifikat Tanah yang menjadi Agunan pinjaman, belum dikembalikan pihak Bank, sehingga belasan orang anggota kelompok Tani itu mendatangi PT Bank Sumut, Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Selasa (27/9).
Tujuan mereka mendatangi PT Bank Sumut Sidikalang itu adalah untuk meminta kembali 11 lembar Sertifikat Tanah mereka, yang sebelumnya diserahkan ke pihak Bank Sumut cabang Sidikalang melalui ketua kelompok taninya yang juga Kepala Desa Tanah Pinem, Ratna Pinem sebagai agunan atau jaminan pinjaman di Bank.
Hal itu disampaikan anggota LSM Reclesering Indonesia wilayah Dairi, Udin Barus yang mendampingi belasan anggota kelompok Tani Arih Ersada itu, untuk mendatangi pimpinan PT Bank Sumut cabang Sidikalang guna mempertanyakan keberadaan sertifikat tanah yang diagunkan ke PT Bank Sumut 4 tahun lalu, sementara anggota kelompok tani itu sudah mengembalikan (melunasi) seluruh pinjamannya baik melalui ketua kelompok tani maupun dibayar langsung kepada pihak Bank.
Usai melakukan pertemuan dengan pihak Bank di Kantor Bank Sumut Sidikalang, salah seorang aggota kelompok tani Arih Ersada, Surya Ginting didampingi belasan anggota lainnya kepada Batak Pos menjelaskan, tahun 2007 yang lalu, mereka menyerahkan sertifikat tanah mereka ke pihak Bank melalui ketua kelompok Tani Arih Ersada yang juga Kepala Desa Tanah Pinem, Ratna Pinem yakni untuk agunan pinjaman kelompok tani itu ke Bank Sumut cabang Sidikalang, dan jumlah pinjaman yang mereka terima saat itu, masing-masing anggota menrima pinjaman dengan jumlah yang bervariasi yakni, 3 hingga 5 juta setiap anggota dan itupun berupa pupuk, karena saat itu pupuk sangat sulit didapatkan di pasar.
Surya Ginting mengakui, tahun 2008 yang lalu anggota kelompok tani itu sudah mengembalikan atau melunasi pinjamannya namun hingga saat ini, agunan pinjaman yang terdiri dari 11 lembar sertifikat tanah itu belum mereka terima dari ketua kelompok,”tahun 2008 yang lalu, kita sudah melunasi pinjaman kita, yang kita cicil baik melalui ketua kelompok maupun kepada petugas Bank Sumut yang datang langsung ke kampung melakukan tagihan namun kita menjadi bingung, pinjaman sudah lunas, akan tetapi hingga kini sertifikat tanah kita belum dikembalikan, ini namanya penipuan”,ungkap Surya Ginting seraya memperlihatkan sejumlah bukti setoran ke Bank Sumut.
Saat dihubungi SIRA di Bank Sumut Sidikalang, ketua kelompok tani Arih Ersada Tanah pinem, Ratna Pinem yang juga turut mendampingi anggota kelompoknya menjelaskan bahwa, sudah melunasi seluruh pinjaman kelompoknya itu ke pihak Bank, namun pengembaliannya disetorkan melalui rekening Bonar Sembiring yang sebelumnya ketua Gapoktan di kecamatan Tanah pinem dan juga yang memfasilitasi pinjaman itu.
Sementara itu, Pimpinan PT Bank Sumut Cabang Sidikalang, Nurdin Lubis kepada SIRA mengakui, tidak mengembalikan sertifikat kelompok tani itu karena, agunan anggota kelompok tani itu, terikat dengan kredit macet Bonar Sembiring, dan untuk menyelesaikan permasalahan itu, pihaknya sudah meminta petunjuk dari pimpinan pusat PT Bank Sumut.
“Untuk saat ini, kita tidak mengembalikan sertifikat tanah anggota kelompok itu sebab, sejumlah sertifikat para anggota kelompok yang dikuasakan melalui Notaris itu, termasuk agunan yang terikat dengan kredit macet Bonar sembiring, dan saat ini kita sudah meminta petunjuk ke kantor pusat Bank Sumut dan kita sudah mengirimkan seluruh berkasnya, bagaimana penyelesaiannya kita sama-sama menunggu” ungkap Nurdin Lubis yang masih 3 bulan memimpin Bank Sumut cabang Sidikalang itu. (robs)
Keterangan Foto : Kantor PT. Bank Sumut Cabang Sidikalang, Jalan Sisisngamangaraja Sidikalang Kabupaten Dairi, Selasa (27/9) Foto dok Robinson Simbolon

Tidak ada komentar:

Posting Komentar