Selasa, 30 Agustus 2011

Fraksi Demokrat dan Fraksi Rakyat Bersatu :

Menolak Perda Tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Dairi 2010
Sidikalang, SIRA :
Dua Fraksi DPRD Dairi menolak atas Rancanagan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksananaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2010.
Adapun Fraksi yang menolak pertanggungungjawaban tersebut seperti Fraksi Demokrat dan Fraksi Rakyat Bersatu yang dibacakan oleh Martua Nahampun dan Pisser Agustinus Simamora pada sidang paripunan di Gedung DPRD Dairi yang dipimpin Ketua DPRD Dairi Masdiana Ujung,SH.M.Si dan di dampingi wakil Ketua Ir.Benpa Nababan dan Suparto Gultom pada tanggal 26 Agustus 2011.

Adapun isi dari pendapat akhir Fraksi Partai Demokrat yaitu sebagai berikut :
Salam sejahtera untuk kita semua; Sebagai umat yang beragama, perkenankan kami lebih dahulu mengajak kita semua memanjatkan puji dan syukur kepada tuhan yang maha esa, atas segala kemurahanya kepada kita semua sehingga kita dapat melanjutkan tugas dan tanggung jawab kita pada hari ini.
Kemudian kami menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada pimpinan sidang yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pendapat akhir dari Fraksi Demokrat. Dan juga rasa hormat dan terimakasih yang sebesar besarnya kepada saudara bupati (dalam hal ini pemerintah kabupaten dairi) yang telah memfasilitasi segala sesuatu yang di perlukan dalam pelaksanaan persidangan ini.
Mengawali pendapat akhirdari Fraksi Demokrat ini, ijinkan kami terlebih dahulu mengingatkan kita kembali pada hal-hal menjadi dasar pemikiran bagi Fraksi Demokrat memberi pendapat akhir dalam paripurna DPRD tanggal 3 september 2010 tentang penetapan rancangan PAPBD tahun anggaran 2010 menjadi perda yang pertanggung jawaban pelaksanaanya kita bahas pada masa sidang ini.
Dalam pendapat akhir Fraksi Demokrat , kami menekankan pentingnya fungsi-fungsi koordinasi, baik di tataran pemerintahan daerah, pada tataran elemen masyarakat, maupun dalam hubungan nya dengan pemerintah provinsi atau pemerintah pusat. Fraksi Demokrat juga telah menyampaikan beberapa catatan yang menjadi dasar pendapat akhir dalam pemberian persetujuan ranperda PAPBD tahun anggaran 2010 untuk ditetapkan menjadi perda, antara lain:
1. Pemerintahan kabupaten dairi harus segera merumuskan dengan tegas sumber
Pendanaan untuk program/kegiatan PSB tahun 2010 dari APBD atau di bebankan kepada siswa / orang tua .
2. Pemerintah kabupaten harus menjamin pencapaian target PAD sebagaimana yang telah di tetapkan.
3. Pemerintah kabupaten dairi tetap harus melakukan efisiensi, guna menjamin sumber-sumber penerimaan pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya dengan tidak menunda (membatalkan) program/kegiatan yang telah ditetapkan.
Sidang dewan yang terhormat dan hadiri yang berbahagia; Setelah mengikuti tahapan pembahasan Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, mulai dari kunjungan lapangan, rapt-rapat komisi, rapat badan anggaran, nota pengantar saudara bupati, pemandangan umum anggota DPRD dan nota jawaban saudara bupati serta dengan mencermati substansi dari bahan dokumen pendukung yang tersedia baik yang disampaikan oleh eksekutif maupun LHP dari BPK, Fraksi Demokrat mengakui bahwa dalam beberapa hal pemerintah kabupaten dairi dapat memenuhi catatan yang kami maksudkan yaitu:
- Catatan Nomor 2, tercapainya PAD sebagaimana yang telah di tetapkan dan bahkan over target.
- Catatan Nomor 3, tersedianya sumber pembiayaan untuk tahun anggaran berikutnya berupa silpa sebesar Rp.42.087. 825.183,23 (empat puluh dua milyar delapan puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh lima ribu seratus delapan puluh tiga rupiah, dua puluh tiga sen).
Namun dalam banyak hal masih sangat mengecewakan yakni: Bermula dari tidak terpenuhinya catatan nomor 1, yaitu bahwa pemerintah kabupaten dari dalam hal ini dinas pendidikan tidak mampu bersikap tegas dalam memutuskan sumber pendanaan program/kegiatan PSB tahun 2010 yang pada realisasinya menggunakan dana APBD sebesar Rp.22.394.820 di tambah dengan sejumlah uang (tidak transparan) yang di pungut dari siswa/orangtua berdasarkan surat keputusan kepala dinas pendidikan Kab.Dairi.
Sidang dewan yang terhormat dan hadirin yang mulia, Bahwa dengan adanya surat kepuusan kepala dinas pendidikan, bukan kah itu berarti bahwa bentuk formal dan substansi dari surat tersebut adalah urusan pemerintah, dan jika itu urusan pemerintahaan, maka DPRD sesuai dengan fungsinya berhak mengetahui, mengawasi, namun dapat di pastikan tak seorang pun dari anggota DPRD mengetahui persis besaran dan jumlah yang di peroleh dari pungutan oleh karena surat tersebut
Bagi Fraksi Demokrat, masalah ini bukan menyangkut ada tidaknya pihak-pihak yang keberatan atas pungutan tersebut sebagaimana yang pernah di sampakan ole kepala dinas yang bersangkutan, tetapi justru menunjukan kepada kita semua, bahwa pemerintah kabupaten tidak benar memahami atau sama sekali mengabaikan (melecehkan) fungsi-fungsi DPRD ini dalam konteks pemerintahan.Dengan ter-kuaknya kasus ini Fraksi Demokrat meyakini bahwa dalam kebijakan lainya pun tidak tertutup kemungkinan telah terjadi pelecehan fungsi lembaga ini oleh pemerintahan kabupaten dairi .misalnya;
- Pembentukan badan penanggung jawab bencana daerah (BPBD) yang diakui sifatnya sementara oleh bupati dairi dengan alasan sebagaimana disampaikan pada nota jawaban. Hal 19
- Pemungutan sejumlah dana dari PNS pada saat perayaan HUT RI tahun 2010 dan hal sama juga dilakukan pada tahun 2011 ini.
Hal lain yang kami tenukan dari kasus ini ialah adanya inkonsistensi, dimana alasan semula terbitnya surat kepada dinas pendidikan untuk pemungutan ini adalh karena keterlambatan pencairan dana APBD oleh DIPPEKA. Hal ini memang disangkal oleh DIPPEKA pada waktu itu. Namun justru alasan yang berbeda di sampaikan pada nota jawaban (hlm.14). inkonsistensi juga terjadi pada program/kegiatan lain. Misalnya; program setifikasi lahan pertanian dan sertifikasi asset daerah yang sudah tersedia dananya namun tidak terlaksana. Dilaporkan bahwa pemerintahan nasional (BPN) kabupaten dairi tidak memproses sampai akhir tahun anggaran sehingga pemkab menyurati BPN propinsi. Kondisi ini menyisakan sejumlah pertanyaan nagi Fraksi Demokrat ; “ada apa antara pemkab dairi dengan BPN Kabupaten Dairi. “Bagaimana mungkin instansi pemerintah tidak merespon urusan pemerintah” lalu bagaiman pula sekiranya urusan itu adalh urusan rakyat” tentu ada jawaban yang tepat untuk itu.
Dalam LHP BPK, terdapat sejumlah temuan-temuan baik yang berkaitan dengan lembaga DPRD ini maupun instansi-instansi lain jajaran pemkab dairi. Semua temuan tersebut direkomendasikan untuk tindak lanjuti saudara bupati dairi. Sikap Fraksi demokrat dalam hal ini sangat mendukung rekomendasi BPK tersebut . namun yang kami sesalkan adalah mengapa temuan-temuan tersebuat seolah-olah hanya terjadi pada lembaga DPRD ini saja, dan jajaran pemerintah kabupaten dairi tampak seolah-olah steril, tanpa temuan. Tentu ada pihak-pihak yang mendesainnya sedemikian rupa untuk tujuan melemahkan fungsi-fungsi DPRD ini tetapi meskipun demikian, Fraksi Demokrat DPRD kabupaten dairi pada kesempatan ini menegaskan bahwa di jajarn pemerintah kabupaten dairi pun terdapat temuan-temuan BPK.
Sidang dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia, demikian beberapa dasar pemikiran pendapat akhr yang dapat kami sampaikan dalam ruang dan waktu yang sangat terbatas ini.maka melalui rapat nya pada hari kamis, 25 agustus 2011, dengan memohon hikmat dari pada tuhan yang maha esa Fraksi Demokrat menyatakn:
MENOLAK RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DAIRI TAHUN ANGGARAN 2010
Demikian pendapat akhir Fraksi Demokrat yang kami sampaikan pada paripurna yang mulia ini, atas kekurangan dan kelemahan yang tidak berkenan di hati saudara kami mohon di maafkan. Selamat menyambut dan merayakan idul fitri (1 syawal 1432 H) bagi kaum muslim. Minal aidin wa al faizin. Terima kasih
Ketua Fraksi Demokrat Harry Napitupulu dan Sekretaris Martua Nahampun, anggota Fraksi Demokrat Suparto Gultom,Pinto Padang, Dapotan Silalahi
Fraksi Rakyat Bersatu Dalam Pendapat Akhirnya :
Dua tahun sudah kita sebagai Anggota DPRD Kab Dairi bermitra dengan Pemerintah Kabupaten Dairi sejak pengucapan sumpah/janji pada Oktober 2009 kita telah melahirkan beberapa produk Perda sebagai wujud dari kemitraan tersebut. Tetapi kami fraksi Rakyat Bersatu kemudian menganalisa lebih jauh tentang arti dari kata “Mitra” itu. Didalam kamus besar Bahasa Indonesia keluaran Balai Pustaka kami menemukan Mitra sama dengan teman : sahabat. Persahabatan bagai kepompong, mengubah ulat menjadi kupu kupu, begitulah syair lagu yang pernah kami dengar. Dalam bayangan kita begitu indahnya menjadi sahabat karena bisa mengubah ulat mengeliat begitu jelek dan menjijikkan menjadi kupu kupu yang terbang begitu bebas dan sangat indah. Selama dua tahun ini seharusnya menjadi waktu bagi produk yang kita hasilkan “bermetamorfosis”. Sudahkah ulat itu menjadi kepompong? Kita masing masing yang hadir disini dapat membari jawaban. Pernyataan Bupati Dairi tentang Reses fiktif anggota DPRD menunjukkan ulat itu belum Bermetamorfosis.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat. Fraksi Rakyat bersatu DPRD Kabupaten Dairi akan memberi beberapa tanggapan sebelum memutuskan pendapat akhir fraksi sebagai berikut.
1.Melihat Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Dairi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kamupaten Dairi No.7 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2009-2014 dimana dirumuskan dan ditetapkan visi Kabupaten Dairi sebagai berikut : Masyarakat Kabupaten Dairi yang maju dan sejahtera mealui pengembangan Agribisnis yang berdaya saing. Memang benar hak ini ditindaklanjuti Kabupaten Dairi dengan keputusan Bupati Dari No. 520/106/III/2011 tanggal 23 Maret 2010 tentang Penetapan Harga Pokok Pembelian Daerah Komodoti jagung sebesar Rp.2.000,-/kg kami menganggap keputusan Bupati tersebut adalah pembohongan public, karena dalam nota jawaban Bupati atas atas pemandangan umum anggota DPRD bentuk kerja sama tersebut dikatakan masih dalam pembicaraan lisan atau kerjasama tersebut sebenarnya belum ada. Kami juga menganggap pernyataan Bupati Dairi bahwa harga jangung yang akhir akhir ini bertahan diatas Rp.2.000,-/kg dikarenakan SK Bupati tersebut tidak ada logikanya karena harga komoditi jagung ditentukan oleh Pasar Internasional dan mengacu pada teori ekonomi
2.Motto “Bekerja Untuk Rakyat” memang sangat enak didengar, akan tetapi memperhatikan nota penghantar Bupati Dairi atas RANPERDA APBN 2010 Motto tersebut tidak terakomodir, dimana keberpihakan anggaran kepada rakyat sangat tidak menyentuh, dilihat dari komposisi anggaran belanja modal yang realisasi hanya Rp.81.170. 558.497,00 (delapan puluh satu milyar seratus tujuhpuluh juta limaratus limapuluh delapan ribu empat ratus sembilanpuluh tujuh rupiah ) dikurang lagi belanja tanah Rp. 40.000.000,-(empatpuluh juta rupiah ) dan belanja peralatan dan mesin Rp.14.226.351.975,- (empatbelas milyar duaratus duapuluh enamjuta juta tigaratus limapuluh satu ribu sembilan ratus tujuhpuluh lima rupiah ) maka tersisa hanya Rp. 66.864.206.522,-(enampuluh enam milyar delapan ratus enam puluh empat juta duaratus enamribu limaratus duapuluh dua rupiah ) dikurang lagi biaya ini itu 20% maka yang langsung menyentuh rakyat hanya senilai Rp.53.491.365. 218,- (lima puluh tiga milyar empatratus sembilanpuluh satu juta tiga ratus enampuluh lima ribu dua ratus delapan belas ribu rupiah ) atau hanya 11 persen dari total belanja
3.Dari laporan Realisasi Anggaran TA. 2010 terdapat silpa sebesar Rp.42.087.825. 183,23 (empatpuluh dua milyar delapan puluh juta delapan ratus duapuluh limaribu seratus delapan piluh tiga rupiah dua pulu tiga sen ). Ini menunjukkan bahwa perencanaan APBD 2010 tidak melalui analisa yang baik. Dimana pada target pendapatan dan belanja terdapat selisih yang sangat besar dibanding realisasinya. Padahal masih banyak program dan kegiatan yang dapat dilakukan dari besanya dana silpa tersebut. Disini kami melihat ketidak mampuan perencanaan pemerintah Kabupaten Dairi dalam mengelola Keuangan Daerah
4.Menyimak nota jawaban Bupati Dairi tentang angka pertumbuhan penduduk Kabupaten Dairi sebanyak 309.254 jiwa yang terdiri dari 70.235 kepala keluarga , yang terdiri dari laki-laki 155.930 jiwa dan perempuan 153.324 jiwa.dimana penduduk yang wajib KTP sebanyak 198.300 jiwa ? ini sungguh impossible bila dibandingkan data yang terdapat dalam Dairi Dalam Angka tahun 2010.Data tersebutdibandingkan dengan jumlah bangunan rumah di 15 kecamatan sekabupaten Dairi sebanyak 64.919 bangunan rumah maka 5.316 KK penduduk Dairi tidak punya rumah.Fraksi Rakyat Bersatu menyatakan data-data yang dituangkan Pemkab Dairi tidak valid dan tidak bias dipertanggungjawabkan,
5.Tiga pilar pembangunag dicanangkan oleh saudara Bupati Dairi,pendidikan, kesehatan dan pertanian,pada APBD 2010 dianggarkan dana penerimaan sisiswa baru senilai Rp.113.088.900,-dan realisasi hanya Rp.22.394.820.Ini diakibatkan adanya pungutan terhadap sisiwa yang akan mendaftar berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi dan dijelaskan pada nota jawaban tambahan Bupati Dairi bahwa Kadis Pendidikan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada Bupati Dairi.Disini kami melihat ada inkonsisten dari prioritas strategis saudara Bupati yang mengatakan mantap pendidikan telah melanggar pasal 123 ayat 2 Permendagri 13 tahun 2006 te4ntang pedoman pengelolaan keuangan daerah berbunyi “SKPD dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan daerah”.
6.Mutasi PNS yang dilakukan Pemkab Dairi tidak melalui mekanisme yang benar sesuai dengan regulasi yang diutarakan pa nota jawaban Bupati Dairi dan juga tidak melalui pembahasan yang baik oleh BAPERJAKAT. Tetapi lebih mengutamakan pertimbangan masukan dari berbagai pihak seperti tertera pada nota jawaban Bupati Dairi. Ini terbukti ketika PTUN Medan mengabulkan gugatan ibu Martalena Sebayang atas mutasi sepihak yang dilakuakan Bupati Dairi.
Dengan memperhatikan seluruh poin poin diatas, fraksi rakyat bersatu telah melaksanakan rapat pada tanggal 25 agustus 2011 dan dengan mohon petunjuk dari tuhan yang maha esa bahwa fraksi rakyat bersatu mengambil kesimpulan
TIDAK DAPAT MENERIMA RANPERDA PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DAIRI TAHUN ANGGARAN 2010 UNTUK DITETAPKAN MENJADI PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAIRI”.
Demikian pendapat akhir Fraksi Rakyat Bersatu ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian sekian dan terimakasih Horas,Njuah-juah,Mejuah-juah.
Sidikalang,25 Agustus 2011.Fraksi Rakyat Bersatu Ketua Dahlan Sianturi,SE dan Sekretaris Martini R.Sitinjak RO.(SR-01)