Sabtu, 18 Juni 2011

Para Pangkalan Akui Kepada Tim Langgar HET Minah Bersubsidi di Dairi

Sidikalang,SIRA :
Tim A pemantau Bahan Bakar Minyak Tanah Bersubsidi mengadakan pemantauan kepada para pangkalan pada hari Rabu,8/6-2011di Sidialang sekitarnya yang terbagi dalam dua tim,yaitu tim A dan tim B.

Adapun tim
tersebut telah dibentuk sesuai dengan Keputusan Bupati Dairi Nomor:740/418/VI/2011 Tentang pembentukan tim pengawasan dan pengendalian peredaran dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Kabupaten Dairi.
Adapun tim pengawas dan pengendali pendistribusian BBM Bersubsidi di Kabupaten Dairi tersebut yaitu : Pengarah Sekda Kab.Dairi, Penanggungjawab Asisten ADM Pembangunan Setda Kabupaten Dairi , Ketua Kadis Pertambangan, Wakil Ketua Kadis Perindistrian. Sekretaris Kabid Migas dan Ketenagalistrikan Distamben Dairi.
Sedangkan sebgai anggota tim itu adalah:KasatReskrim Polres Dairi,Kakan Sat Pol PP,Sekretaris Distamben, Camat se-Kabupaten Dairi, Kabag Hukum,Kabag Perekonomian, Kabid Perindagkop, Kabid Perlindungan Konsumen Disprindagkop,Kabid Perhubungan Dishub Kominfo, Kasi Migas Distamben, Kasi Binus dan Hub Antar Lembaga Distamben,Kasi Ketenagalistrikan Distamben Kabupaten Dairi. Sementara staf sekretariat yaitu Maruli Sitepu,Iwan Pasaribu,ST, Davit Manik,ST, dan Bayu Dame Malau ,A.md.
Ketika tim langsung kepangkalan Minyak Tanah Bersubsidi itu menanyakan kepada para pengkalan langsung mrngakui bahwa penjualan mereka kepada para pengecernya tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tidak ada memberikan alasan sebab musabab untuk menaikkan harga dari HET yang sudah ditentukan oleh Pemkab Dairi,dan ketika tim menanyakannya kepada para pangkalan minyak tanah bersubsidi itu,mereka itu diam sribubahasa tanpa ada jawaban secara mendetail sebab musababnya.
Ketita SIRA memang kebetulan saat itu ikut dalam Tim B yang dipimpin oleh Kabid Migas dan Ketenagalistrikan Naek Kaloko,Camat Sidikalang Drs.J.Siregar beserta tim lainnya memberikan pertanyaan kepada para pangkalan,dan para pangkalan minyal anah bersubsidi itu kelihatannya jujur menjawab pertanyaan tim kalaupun perbuatan mereka itu sebenarnya menyalahi aturan yang sudah diatur oleh pemerintah dalam pendistribusian minyak tanah bersubsidi kepada masyarakat Dairi.
Kesalahan dalam pengakuan mereka adalah menaikkan harga kepada para pengecer yang sudah dihunjuk para pangkalan itu sendiri, cukup berpariasi yang dibuat pan-gkalan tersebut misalnya ada yang menjual perdrum Rp.900.000,ada yang menjual Rp.850.000,dan ada juga yang menjual Rp.880.000, (4000/liter). Padahal seharusnya para pangkalan tersebut seharusnya menjual kepada para pengecernya dengan harga HET adalah Rp.715.000 /drum.
Setelah para tim telah melakukan peninjauan langsung kepangkalan minyak tanah bersubsidi tersebut, maka kedua tim merumuskan bagaimana dan langkah apa yang harus dibuat tindakan kepada para pangkalan tersebut. Dan rapat itu langsung dipimin oleh Ketua tim Kadis Pertambangan dan Energie Kabupaten Dairi Ir. Sahalatua Manik di aula Distamben.
Adapun pangkalan yang dikunjungi tim B Sahat Simamora jalan Boang,UD.Simamora/Aston Simamora jalan perluasan,UD.Soalagogo/Saut Nainggolan,Sipat Muli Pinem jalan Persada,dan D.Simbolon Jl.Trikora Sidiklang.(SR-01)
NB : Kelihatan dalam gambar beberapa orang Tim A  melakukan wawancara kepada salah satu pangkalan Sifat Muli Pinem di jalan Cipta Sidikalang, dan menegaskan agar  pengecernya   jangan menjual  jatah minyaknya keluar daerah  (Foto. SIRA/Koting Tumangger)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar