Jumat, 17 Juni 2011

Oknum Polres Pakpak Bharat Divonis 4 bulan 15 Hari Penjara

Tukang Rekap Togel Divonis 4 bulan Penjara
Sidikalang ,SIRA :
Oknum Polres Pakpak Bharat Bripka Kiswanto (46) divonis Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang 4 bulan 15 hari penjara potong masa tahanan dan membayar biaya perkara Rp.1.000. pada tanggal 31/5-2011 itu yaitu dalam perkara Nomor 31 Pid.B /2011 PN.Sdk.

Adapaun tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andreas Tarigan SH,dan Yusnar Hasibuan SH,adalah 9 bulan dan potong masa tahanan dalam perkara nomor 31 Pid.B /2011 PN.Sdk dan divonis majelis Hakim yaitu sebagi Ketua Jhonner Manik,SH.MH,dan dampingi hakim anggota Abdi Sebayang,SH dan Hotma.EP. Sipahutar,SH. Sedangkan panitera pengganti Pasti,SH. Sementara Kiswanto dikenakan pasal 263 ay.2 KUHPidana
Sementara dalam perkara Nomor 30 Pid.B /2011 PN.Sdk. dituntut JPU Yusnar Hasibuan,SH dan Andreas Tarigan,SH 6 bulan kurungan, masa percobaan 1 tahun. Sedangkan putusan Hakim divonis 4 bulan penjara potong masa tahanan,masa perjobaan 8 bulan,dan dikenakan pasal 263 ay.1 KUHPidana dan membayar biaya perkara RP.1000.-
Oknum Polres Pakpak Bharat ini terjerat dalam hukum, adalah adanya tersangkut manipulasi data,dan pemalsuan indentitas KTP atas nama Guam Berutu menjadi Viktor Berutu,begitu juga Nelson Berutu menjadi Nelson Munte, dan Dine Padang Kepdes Salak II berobah menjadi nama Albert Berutu.
Dan nama ketiga indentitas tersebut untuk kepengerusan mutasi kenderaan roda empat dari Polda Metro Jaya ke Pakpak Bharat dengan jenis mobil roda empat Fortuner 2 unit dan Vitara 1 unit masing-masing plat B.
Majelis Hakim membacakan vonis itu menyebutkan, bahwa memberatkan kepada Kiswanto adalah sebagai anggota Polri tidak mencerminkan kepada masyarakat atas perbuatannya itu melanggar hukum,sehingga imed masyarakat menjadi buruk ditengah-tengah masyarakat itu sendiri.
Sedangkan sebagai meringankan kepada oknum Polres Pakak Bharat itu adalah selama dalam persidangan beliau tetap sopan,dan mengakui semua atas perbuatannya,dan juga mengakui apa yang diterangkan para saksi dihadapan persidangan .Demikian dalam pantauan SIRA selama persidangan oknum Polres Pakpak Bharat tersebut.
Tukang Rekap Togel Divonis 4 bulan Penjara
Seminggu sebelum putusan oknum Polres Pakpak Bharat itu divonis,wartawan SIRA juga mengikuti sidang perkara judi togel seperti terdakwa Samson Sunardi Girsang dituntut JPU 5 bulan penjara potong masa tahanan, dan divonis Hakim 4 bulan penjara potong masa tahanan dan membayar ongkos perkara Rp.1.000.-Dan dikenakan pasal 303 Fis ay.KUHPidana.
Samson telah melanggar pasal 303 Fis ay.1 KUHPidana tentang perjudian dan akibat perbuatannya masyarakat menjadi resah dan itulah menjadi memberatkan bagi Samson Sunardi Girsang,dan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas judi.
Sedangkan untuk meringankan bagi Samson adalah selama dalam persidangan selalu bersikap sopan,mengakui apa yang dia perbuat sebagai pengrekap atau penulis judi togel dan menyesal atas perbuatanya.
Tentu hukuman atau vonis yang dijatuhkan hakim kepada oknum Polres Pakak Bharat tersebut dengan Samson situkang rekap togel itu,masyarakatlah menilainya dalam hukum kita direpubelik ini.Artinya satu situkang rekap yaitu masalah judi,dan satu tentang pemalsuan indentitas orang lain. (SR-01).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar