Sabtu, 18 Juni 2011

Bila Pejabat Terindikasi Ijazah Palsu, Kerugian Negara Harus Dikembalikan

Sidikalang,SIRA :
Bila ada pejabat di repubelik ini terindikasi memakai Ijazah palsu,atau hanya memakai surat keterangan untuk memenuhi persyaratan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati,maka apapun alasannya tentu tidak dapat dibenarkan sama sekali atas tindakan itu,bahkan beliau harus mengganti kerugian negara selama beliau menjadi pejabat di daerah itu .

Dan tidak terkecuali
siapapun orangnya harus diperoses secara hukum,sebab dijaman era reformasi sekarang tidak ada kebal hukum direpubelik ini walaupun waktunya tidak bisa dengan cepat prosesnya,sebab persoalan yang sudah menggurita di repubelik kita ini, boleh dikatakan sudah terjangkit virus disegala lini,ibarat penyakit sudah mengalami komplikasi, dengang kata lin,penyakit satu diobati,maka timbul penyakit yang lain lagi .
Kenapa bisa terjadi sedemikian ?.... Semuanya itu adalah akibat ulah dari jaman orde baru.Sebab dijaman orde baru kala itu didominasi sistim kekuasan yang sifatnya otoriter,dan orang tidak bisa mengkritik kebijakan pemerintah yang kurang tepat,apalagi bila disoroti para aktivis atau media tentang kinerja pemerintahan (penguasa) pada jaman orde baru itu,esok harinya hilang alias mbalang(mago).
Sehingga sekaranglah inilah mendapat imbasnya tentang keterpurukan bangsa kita ini,penyakit yang sudah komplikasi. Jadi persoalan demi persoalan dijaman era reformasi inilah meledak,sehingga sulit untuk dibendung.
Dan semuanya itu adalah sisa-sisa dari peninggalan jaman orde baru .
Sulitnya untuk membendung yang sudah terpendam pada saat jaman orde baru,maka diera reformasi inilah terbuka borok-borok atau penyakit yang ada saat itu,sehingga saat ini kesannya sulit untuk diberantas kebobrokan atau korupsi di repubelik kita ini,sehingga sering disebutkan para pakar politik permasalahan yang dihadapi saat ini bagaikan lingkaran setan alias iblis.
Namun kita jangan putus asa,masih ada nurani yang berbicara dalam kepemimpinan bapak SBY Presiden kita sekarang,dan kita harus acungkan jempol kepada beliau dimana setelah kepemimpinannya banyak sudah masuk penjara atau diproses para penegak hukum di repubelik kita ini,baik itu dari birokrasi,legis latif,judikatif (penegak hukum) seperti oknum kejaksaan salah satu contoh mantan Kejari Sidikalang yaitu Cyrus Sinaga yang telah diproses secara hukum masalah gayus tambunan, jaksa Urip,begitu juga beberapa hakim,para kepolisian, para politisi dan para pengusaha serta yang lainnya. Dan kalau di Sumut termasuk mantan Gubsu yang saat ini sedang dalam proses sidang dipengadilan, juga masih banyak saat ini dalam proses hukum.
Itulah pernyataan mas-yarakat seperti Mukmin Lingga yaitu tokoh budaya Pakpak di Gunung Sitember ketika SIRA berbincangbincang belum lama ini,baik melalui selularnya, maupun berbicara langsung ketika Runggu Pakpak Silima Suak belum lama ini, dimana membicarakan masalah seputar kebobrokan bangsa kita ini, dan juga masalah Ijazaht atau surat keterangan.
Sedang ditempat terpisah Sekretaris Jendral Komite Pemuda Pakpak Indonesia (Sekjend. KNPPI) Ahmadi Berampu dalam pertemuannya dengan SIRA baru-baru ini menyebutkan ,bila ada pejabat terindikasi Ijazah palsu atau hanya surat keterangan saja dalam persyaratannya untuk mencalonkan sebagai kepala daerah atau wakil kepala derah ,tentu hal itu tidak dibenarkan secara undang-undang.
Tetapi kalau kebetulan beliau kompak secara pribadi dengan KPU Daerah itu sendiri,wah kita tidak bisa bayangkan apa yang dilakukannya, dan bisa moncak haliang bogas. Artinya Ketua KPU Daerah itu sendiri bisa juga ngotot alias jugul untuk disahkan kalaupun itu salah.(sah ningku sah mo =sah kubilang sahlah),dan bila demikian halnya pasti repot.
Menurut Mukmin Lingga dan Ahmadi Berampu bila se andainya ada pejabat,atau katakanlah itu kepala daerah dan wakil kepala daerah terindikasi Ijazah palsu atau hanya memakai surat keterangan saja , hal itu tidak dibenarkan,sebab yang sah seharusnya adalah “Surat Keterangan pengganti Ijazah ”, dan itupun harus dileges oleh Dinas Pendidikan.
Disebutkan mereka lagi,bila ternyata Ijazah nya palsu dan tidak bisa menunjukkan aslinya kepublik atau memang tidak ada Ijazahnya sama sekali , padahal beliau itu sudah menikmati uang negara dan fasilitas lainnya dari jabatan yang sudah diraih, maka kerugian negara yang ditimbulkan atau dengan kata lain, uang negara yang sudah dipakai selama beliau menduduki jabatan, katakan itu sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah , maka kerugian Negara yang sudah dipakai selama ini harus dikembalikan kepada negara, dan penggunga ijazah palsu tersebut harus diproses secara hukum,karena sudah mengkelabui publik jelas Lingga dan Berampu kepada SIRA ditempat yang berbeda. (SR-01) Bersambung Edisi selanjutnya ............

Tidak ada komentar:

Posting Komentar