Sabtu, 07 Mei 2011

Robinson Simbolon :“ Saya Tidak Yakin Distamben Dairi Dapat Bersikap Tegas Terhadap

Sdikalang, SIRA :
Anggota DPRD Dairi Togar Simorangkir minta, Dinas Pertambangan Dan Energi (Distamben) Kabupaten Dairi, untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran pendistribusian minyak tanah bersubsidi yang dilakukan salah satu agen minah, UD.Usaha Maju Medan.
Pasalnya, pihak Agen UD Usaha Maju Medan itu, telah melakukan pelanggaran yakni, dengan sengaja mengalihkan 20 kl Minah yang sebelumnya menjadi jatah salah satu pangkalan minah binaanya, KUD Saroha Jumateguh Kecamatan Siempat Nempu, ke pangkalan lain yang baru dibuka padahal, kedua pangkalan yang baru dibuka itu, belum memiliki izin pangkalan dan tanpa sepengetahuan Distamben Dairi.Himbauan itu disampaikan Togar Simorangkir kepada SIRA, di Gedung DPRD Dairi jalan Sisingamangaraja Sidikalang belum lama ini, selasa (12/4). Dikatakannya, kedua pangkalan minyak tanah bersubsidi yang mendapat distribusi minyak tanah dari agen UD Usaha Maju Medan itu adalah, Faridah Anak Ampun di Desa Juah Teguh Kecamtan Siempat Nempu dan Eva Herlina Sihombing di Desa Guru Tuha Kecamatan Lae Parira.

“ Kedua pangkalan itu, tidak memiliki izin usaha pangkalan, dan tanpa sepengetahuan dari Dinas Pertambangan Dairi, sebagaimana telah dinyatakan oleh Kadis Tamben, Sahala Tua Manik, tapi ternyata apa yang kita lihat dilapangan, kedua pangkalan itu sudah beroperasi dan mendapat jatah distribusi dari agen UD Usaha Maju atas nama pemilik Yohana Simamora, dan atas dasar revisi jadwal penyaluran minyak tanah bersubsidi dari pihak Pertamina untuk periode bulan April 2011, kita sangat meragukan keabsahannya, dan kalau pihak Distamben masih tetap membiarkan hal itu berlangsung tanpa ada tindakan, seperti yang terjadi selama ini, kelangkaan dan tingginya harga minah di Dairi ini akan terus berlangsung”, tegas Togar.
Togar yang dikenal dengan kevokalanya di Dewan itu juga mengakui, pihaknya telah mendatangi langsung Kadis Tamben Dairi, Sahal Tua Manik untuk mempertanyakan hal pelanggaran yang dilakukan Agen UD Usaha Maju Medan itu, dan Kadis Tamben Dairi itu, telah mengklarifikasinya melalui surat Distamben Kabupaten Dairi nomor 540/374/DPE/IV/2011 tertanggal 12 April yang ditanda tangani, Ir Sahala Tua Manik.
Dalam isi surat Kalrifikasi yang dibuat Distamben Dairi itu disebutkan bahwa, pihak Dinas Pertambangan hanya mengakui keabsahan jadwal yang dikirimkan oleh Pertamina pada 28 Maret 2011 yang ditandatangani sales representative III atas nama Drestanto Nandiwardhana, dan Distamben tidak mengakui, perubahan jadwal atau revisi tanpa Rekomendasi dari Distamben Dairi, yang dilakukan UD Usaha Maju dan dikirim oleh Pertamina, tapi tidak ditandatangani oleh sales representative III UPMS I Medan itu, dianggap tidak sah. Dalam surat klarifikasi tersebut, juga disebutkan bahwa, kedua pangkalan baru minyak tanah yang dikatakan pangkalan pengganti KUD Saroha oleh UD Usaha Maju itu, tidak berhak menerima alokasi minyak tanah bersubsidi tersebut, sehingga Togar Simorangkir meminta agar pihak Distamben Dairi untuk bertindak tegas terhadap Agen nakal, yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya kelangkaan minyak subsidi itu di Kabupaten Dairi.
Di tempat terpisah, salah seorang warga yang sejak satu tahun lalu melakukan penelusuran terhadap kelangkaan minah subsidi itu di Kabupaten Dairi, Robinson Simbolon kepada SIRA, merasa tidak yakin, pihak Distamben Dairi itu, untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan agen maupun pangkalan nakal yang diduga menjadi penyebab kelangkaan minah milik rakyat Dairi itu.
“Saya tidak yakin Distamben Dairi itu untuk bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak agen maupun pangkalan terkait dengan pendistribusian minah subsidi itu, jangankan dugaan pelanggaran, sejumlah agen maupun pangkalan yang sudah nyata melakukan sejumlah pelanggara, pihak Distamben Dairi itu tidak punya nyali untuk menindaknya, yang ada hanya himbauan, membuat peraturan baru, sanksi administrasi, atau rapat-rapat yang ujung pangkalnya tidak jelas”tegas Simbolon jengkel .(SR-01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar