Minggu, 08 Mei 2011

Kadis Tamben Dairi ,dan Agen Minah Bersubsidi Saling Ingkari Perjanjian Kerjasama

Sidikalan,SIRA :
Kadis Pertambanagn dan Energi Kabupaten Dairi dan para Agen BBM Minyak Tanah bersubsidi saling menginkari janji yang sudah disepakati.
Hampir dua tahun permasalahan minyak tanah di Kabupaten Dairi tidak pernah tuntus,apalagi untuk menstabilkan harga. Seringnya langka minyak tanah bersubsidi tersebut,diakibatkan kepengawasan dari Distamben tidak maksimal, atau terkesan kurang begitu diperhatikan atas permasalam minyak tanah bersubsidi tersebut.

Anehnya lagi para agen minyak tanah bersubsidi itu mau sesuka hatinya mengurangi jatah para pangkalan binaanya misalnya seperti UD.H,padahal peraturan sudah ada dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Dairi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi yaitu Perjanjaian Kerjasama antara Agen/penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi minyak tanah(Minah).
Banyak kejanggalan yang dibuat Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi tentang minyak tanah tersebut, dan termasuk para agen minyak tanah,baik itu agen yang beralamat di Dairi maupun beralamat di Medan.
Perjanjian Kerjasama antara Agen/Penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM)Bersubsidi Minyak Tanah dengan Pemkab Dairi Dinas Pertambangan dan Energi tentang penetapan kesepakatan program pengawasan pengendalian peredaran dan pendistribusian BBM bersubsidi minyak tanah di Kabupaten Dairi.
Adapun perjanjian kerjasama tersebut dibuat pada tanggal,14 Desember 2009 yang ditandatangani para pengusaha agen/penyalur seperti Direktur UD.SADA ARIH Soaloon Lingga,Direktur CV.KAROSINE JAYA MULIA Ir.Allen Pangaribuan,Direktu UD.TIURMAIDA Naek Sihombing,Direktur UD.Hasoloan Tampubolon Hasoloan Tampubolon,Direktur UD.USAHA MAJU Yohana Simamora, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Dairi Ir.Sahala Tua Manik.NIP.19611017 198803 1 004 Pembina Utama Muda.
Dalam perjanjian kerjasama itu terdapat 7 pasal yang mempunyai ketentuan yang sudah diatur,dan saling mempunyai hak dan kewajiban,baik itu agen,pangkalan dan termasuk Dinas Pertambangan yang cukup kuat pawernya dalam penertiban mengenai minyak tanah bersubsidi tersebut. Mempunyai hak dan kewajiban agar tidak sewenang-wenang agen untuk merobah atau mengurangi jatah pangkalannya,maka telah diatur di pasal 3 ayat 7,8,9 dan wewenang Dinas Pertambangan harus memberikan rekomendasi kepada agen bila pangkalan menambah dan mengurangi. Agen/penyalur minyak tanah sering sekali melanggar perjanjian kerjasama itu terhadap pangkalan binaannya,misalnya seperti pangkalan UD.Doli dan UD Lasma sering sekali dibuat agennya UD.HTtanpa ada rekomendasi dari Distamben Dairi. Keluhan itu sudah sering disampaikan ke instansi terkait termasuk ke Pertamina,Polres,BPH Migas,DPRD secara tertulis. Namun hasilnya tetap nihil atau tidak ada penuntasannya,dan juga Kadistamben tidak membuat tindakan kepada agen UD.HT. Sehingga agen dan Kadistamben diduga ada persekongkolan.Dan selalu diadakan pemotongan oleh agen 3 kali kepada UD.Doli,namun tidak ada tindakan Kadis Tamben. Kiranya Bupati Dairi dapat membuat tindakan tegas kepada Kadis Tamben Dairi. Begitu juga diharapkan kepada Pertamina UPMS-I Medan agar menindak agen atas kesewenang-wenangan.(SR-01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar