Minggu, 08 Mei 2011

Bupati Dairi Digugat ke-PTUN

Sidikalang ,SIRA :
Sudah tiga kali sidang gugatan terhadap Bupati Dairi yaitu seputar permasalahan tentang pengangkatan Sekretaris Desa yang diangkat oleh Bupati Dairi menjadi Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang ditempatkan saat ini di Kecamatan Gunung Sitember.
Hal itu disampaikan Nimbangsa Pinem suami Rachel Tiawan Simbolon selaku penggugat, ketika dihubungi SIRA tanggal, 13/04-2001 melalui HP selularnya. Menurutnya bahwa sidang gugatan yang kami buat sudah tiga kali,yaitu sidang pertama tanggal,14/3-2011, sidang kedua tanggal,28/3-2011,dan sidang ketiga tanggal,4/4-2011 Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan urainya dalam SMS HP selularnya.

Disamping itu
sebelumnya telah menginformasikan kepada SIRA bebrapa minggu lalu,dalam pemberitaan SIRA bebrapa kali dimuat mendapat respon dari masyarakat tentang kejadian tersebut, sehingga kamipun sangat antusias sekali untuk menggugat Bupati Dairi tentang diangkatnya salah seorang Sekretaris Desa menjadi PNS. Dan begitu juga keluarga atau kerabat dari suami sipenggugat yaitu M. Lingga telah memberikan kopi gugatannya ke PTUN Medan.
Adapun isi gugatan Isteri Nimbangsa Pinem tersebut yaitu pada tanggal 21 Pebruari 2011 Pengacara/Penasehat Hukum Usman Singarimbun ,SH telah menyampaikan surat gugatan ke-Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Medan, dan sekalian mendaftarkannya pada tanggal 21 Pebruari 2011,dengan pendaftaran No.21/G/2011/PTUN -Medan dan diterima Panitera SIMA SITEPU,SH.
Hal gugatan yang bertanda tangan Rachel Tiawan Simbolon, warga Negara Indonesia, umur 37 Tahun, ppekerjaan Sekretaris Desa Gunung Sitember alamat Desa Gunung Sitember Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi yang dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Pebruari 2011 yaitu Usman Singarimbun,SH pekerjaan Advokat umur 39 tahun dengan alamt kantor Jalan Veteran Berstagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo,baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pemberi kuasa yang selanjutnya serta untuk seterusnya didalam gugatan disebut sebagai penggugat.
Denagan ini mengajukan gugatan terhadap Bupati Dairi,berkedudukan di Jl.Sisingamangaraja No.127 Sidikalang Kabupaten Dairi disebut sebagai tergugat.
Objek Gugatan
Adapun yang menjadi gugatan yang diajukan dalam perkara,yaitu Keputusan tergugat dalam bentuk :”Keputusan Bupati Dairi Nomor:821/936/XII/2008 tanggal 01 Desember 2008 tentang pengangkatan Sekretaris Desa atas nama UGsebagai Pegawai Negeri(PNS).
Kepentingan Penggugat
Bahwa dengan diterbitkannya ”Keputusan Bupati Dairi Nomor:821/936/XII/2008 tanggal 01 Desember 2008 pengangkatan Sekretari Desa atas nama UG sebagai PNS merugikan pihak penggugat,sebab berdasarkan Keputusan Kepala Desa Gunung Sitember Nomor:141/KD/2007 tanggal 01 Pebruari 2007 penggugat adalah menduduki jabatan sebagai Sekretaris Desa di Desa Gunung Sitember, Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi sampai dengan sekarang. Dan menurut sepengetahuan penggugata, UG sama sekali tidak pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa di Desa Gunung Sitember, sehingga sesui dengan pasal 53 ayat 1 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Jo Undang-Unadang No.9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,maka penggugat mempunyai kepentingan untuk mengajukan gugatan karena kepentingan penggugat oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara.
Tenggang Waktu Objek Gugatan
Penggugat Mengetahui keberadaan ”Keputusan Bupati Dairi Nomor:821/936/XII/2008 tanggal 01 Desember 2008 tentang pengangkatan Sekretaris Desa atas nama UG sebagai Pegawai Negeri (PNS) yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini pada tanggal 10 Pebruari 2011 yang diperlihatkan Kepala Desa Gunung Sitember kepada penggugat pada waktu penggugat ini menanyakan tentang pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS,tetapi Kepala Desa mengatakan bahwa UG sudah diangkat menjadi PNS,melalui Sekretaris Desa Gunung Sitember, dan pada saat itu kepada penggugat ditujukan ”Keputusan Bupati Dairi Nomor:821/936/XII/2008 tanggal 01 Desember 2008 tentang pengangkatan Sekretaris Desa atas nama UGsebagai Pegawai Negeri (PNS),maka demikian tenggang waktu diketahuinya objek gugatan masih dibenarkan dalam pasal 55 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Jo Undang Undang No.9 Tahun 2004.
Alasan Hukum Gugatan
Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Gunung Sitember Nomor:141/KD/2007 tanggal 01 Pebruari 2007 penggugat adalah sekretaris desa di Desa Gunung Sitember yang diangkat oleh Kepala Desa Gunung Sitember bernama Seniman Karo-Karomenduduki jabatan sebagai Sekretaris Desa Gunung Sitember Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi,dan sampai sekarang,penggugat aktif bekerja sebagai Sekdes di Kantor Kepala Desa Gunung Sitember,penggugat selama menjalankan tugas sebagi Sekdes bekerja dengan baik dan tidak pernah melanggar disiplin sebagai sorang Sekdes.
Bahwa menurut sepengetahuan penggugat sesorang bernama UG yang diangkat oleh tergugat menjadi PNS sesuai dengan petikan ”Keputusan Bupati Dairi Nomor:821/936/XII/2008 tanggal 01 Desember 2008 tentang pengangkatan Sekretaris Desa atas nama UG sebagai Pegawai Negeri (PNS) dan tidak pernah menduduki jabatan Sekretaris Desa di Desa Gunung Sitember. Bahwa yang menduduki jabatan sebai Sekretaris Desa Gunung Sitember sejak tahun 2001 sampai dengan sekarang : Sejak Thn 2001 s/d Tahun 2006 dijabat oleh Seniman Karo-Karo. Sejak Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2007 dijabat oleh Nimbangsa Pinem. Sejak tanggal,01 Pebruari 2007 sampai dengan sekarang di jabat oleh penggugat(Rachel Tiawan Simbolon).
Sesuai dengan jabatan penggugat (Rachel Tiawan Simbolon). sebagai Sekdes Gunung Sitember,pernah menerima sertifikat dari Pemerintah Kabupaten Dairi Cq Badan Kepegawaiahn Daerah yang ditandatangani atas nama Bupati Dairi Cq Kepala Badan Kepegawaian Daerah bernama Sebastianus Tinambunan ,SH.M.Pd Pembina Utama Muda NIP 400034922.
Dan sampai dengan sekarang jabatan Sekdes tetap dijabat oleh penggugat (Rachel Tia-wan Simbolon). Sedangkan UG sama sekali tidak pernah menjabat sebagai Sekdes Desa Gunung Sitember.Namun diangkat oleh tergugat menjadi Pegawai Negeri Sipil adalah merupakan perbuatan sewenang-wenang dan telah melanggar hukum.
Kketika penggugat menanyakan prihal pengankatan UG menjadi PNS kepada Seniman Karo-Karo selaku Kepdes Gunung Sitember menrangkan bahwa Surat Keterangan dari Kepala Desa Seniman karo-Karo yang menerangkan bahwa UG pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa di Desa Gunung Sitember Kecamatan Gunung Sitembar Kabupaten Dairi,dibuat asas dasar adanya tekanan.
Ketika SIRA menjumpai Kabag Hukum Pemkab Dairi 15/4 dikantornya untuk menanyakan sejauh mana sudah prosesnya gugatan Tiawan Simbolon kepada Bupati Dairi tersebut,namun stafnya mengatakan,bapak itu tidak ada ditempat,dan baru saja keluar sebutnya, tidak berhasil berjumpa dengan Kabag Hukum tersebut. (SR-01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar