Minggu, 08 Mei 2011

Bila Mendaftar sebagai Balon Bupati/Wakil Bupati : Ijazah Asli Harus Ditunjukkan

Sidikalang,SIRA :
Tidak ada alasan apapun seseorang yang mau melamar dipemerintahan ataupun melamar di swasta tidak mau menunjukkan “Ijazah aslinya” kepada instansi terkait atau tempat dia mau melamar.
Apalagi kalau ada niatnya untuk mau mendaftar kan dirinya menjadi Balon Kepala Daerah ( Balon Bupati dan Wakil Bupati ). Tentu kalau mau mendaftar di KPU Daerah tersebut,harus memang me-nunjukkan Ijazah aslinya, kecuali Ijazah aslinya itu sudah hilang, terbakar, robek, atau kena bencana alam lainnya.

Dan walaupun Pilkada Dairi masih lama atau 2014 yang akan datang, tidak salahnya kita perbincangkan sekarang. Itulah pernyataan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Pakpak Indonesia(Sekjend.DPP-KNPPI) Ahmadi Berampu setelah selesai acara Runggu Pakpak Silima Suak yang dilaksanakan di Gedung Djauli Manik(Gednas) Jalan Sisingamangaraja Sidikalang tanggal,05/4-2011.
Ditambahkan lagi, kita harus awasai dengan baik nantinya kalau ada para Balon Bupati dan Wakil Bupati Dairi yang akan datang tidak memenuhi syarat, misalnya sicalon tersebut tidak mau nantinya menunjukkan Ijazah aslinya, baik itu kepada KPU Daerah Kabupaten Dairi maupun kepada publikmanantinya, artinya kalau memang benar-benar kian ada Ijazahnya,siapa takut,tapi kalau memang ada rekayasa,sudah jelas tidak berani menunjukkan kepublik, atau masyarakat biasa jelas Ahmadi Berampu dengan tegas dalam ucapannya kepada SIRA.
SIRA juga menanyakan lagi,seperti diucapkan Sekjend tadi,kalau seandainya Ijazah aslinya sudah hilang atau rusak, bagaimana menunjukkan aslinya lagi,kalau hal permasalahan itu mudah itu. Pergi saja ke sekolah asalnya, misalnya kalau Ijazah SD, SLTP (SMP),SLTA (SMA), Perguruan Tinggi yang rusak atau hilang bisa diminta kesekolah masing-masing tersebut surat keterangan pengganti Ijazah, tetapi walaupun ada surat keterangan pengganti Ijazah harus pula disahkan atau dileges basah oleh Dinas Pendidikan Setempat untuk Ijazah SD, SLTP (SMP),SLTA (SMA) . Dan kalau memakai Ijazah Perguruan tinggi,bila Negeri ke Rektor, sedang kalaub dari Perguruan tinggi swasta dileges oleh Kopertis ujarnya. Begitu juga kalau sicalon itu memakai Ijazah paket,tentu mulai dari Paket A,B dan C harus juga dileges oleh Kepala Dinas setempat tegas Berampu.
Jadi Ijazah sicalon itu juga harus diverifikasi faktual kesekolah masing-masing, apakah memang benar-benar sicalon tersebut sekolah berasal dari Ijazah yang dipakainya itu dalam pencalonannya menjadi Bupati dan wakil Bupati urainya sambil mengakhiri percakannya dengan SIRA.Dan Berampu mengatakan kita akan melanjutkan pembicaraan pada edisi selanjuttnya. (SR-01).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar