Minggu, 16 Januari 2011

Pangkalan Minyak Tanah UD.Doli Sampaikan Tembusan Surat KEPERTAMINA Medan

Sudah 2 kali dipotong Jatah Tanpa ada Tinadakan dari Dinas Pertambangan
Agen Memotong Jatah Tanpa Pemberitahuan Sebelumnya
Sidikalang,SIRA :
Pangkalan Minyak Tanah UD.Doli (Berto Sinaga) yang beralamat di Lae Mbulan Kelurahan Panji Dabutar Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara, menyampaikan tembusan surat KEPERTAMINA UPMS-I Medan pada tanggal,30 Desember 2010 melalui Kantor Pos Sidikalang dan melalui Faximile


Sebenarnya tidak ada niat dalam berusaha ini untuk saling menjatuhkan wibawa,sikut menyikut,iri,dengki atau yang lainnya,termasuk agen minyak tanah saya sendiri seperti UD.Hasoloan itu,ataupun dengan kata lain tidak perlu sebenarnyab saling lapor melapor dan lain sebagainya. Tapi karena sudah saya anggap kurang pas lagi atas tindakan apa yang dibuat oleh Agen minyak tanah UD. Hasoloan penduduk medan ini,dan agen saya sendiri beliau,nampaknya melampau batas kewajaran atas tindakannya terhadap saya,dan terpaksalah saya membuat surat secara tertulis,dan surat saya ter sebut tembusannya sampai ke Pertamina UPMS-I Medan
Surat tersebut saya kirim melalui kantor Pos dan Faximile sebut Berto dalam pembicaraanya dengan beberapa orang wartawan di Dinas Pertamabangan dan Energi Kabupaten Dairi Kamis, 6/01-2011.

Tujuan Surat Saya Sampaikan ke-UD.Hasoloan dan Kadis Pertambangan
Sebenarnya tujuan surat itu saya sampaikan (UD.Doli) adalah ke UD.Hasoloan Agen Minyak Tanah di Jalan Mongonsidi III Medan dan kepada Kadis Pertambanagan dan Energi Kabupaten Dairi. Sedangkan tujuan surat yang disampaikan kepada Kadis pertambangan No.02/UD/XII/2010 ,lampiran satu set,hal Pemberitahuan. Tembusannya disampaikan kepada : Bupati Dairi di Sidikalang,Ketua DPRD Dairi di Sidikalang, Pertamina UPMS-I Medan ,Kapolres Dairi,Disprindagkop Dairi di Sidikalang,UD Hasoloan di Medan dan pertinggal.
Adapun bunyi surat ke Kadis Pertamabangan tersebut adalah: Dengan hormat bersama dengan surat ini, kami beritahukan kepada kadis pertambangan dan energi kabupaten dairi propinsi sumatra utara. Sesuai dengan jadwal yang kami terima dari pihak agen minyak tanah UD. Hasoloan medan , pada tanggal 28 Desember 2010 untuk jadwal penyaluran minyak tanah bulan 01s/d 31 januari 2010 kepada pangkalan minyak tanah UD.Doli yang beralamat Lae Mbulan kecamatan sitinjo kabupaten Dairi, yang seiyogianya 30.000 liter perbulan sesuai dengan kontrak sebelumnya. Ternyata untuk bulan Januari 2011 sesuai dengan jadwal yang telah diberikan UD.Hasoloan jatah UD.Doli telah berkurang,yaitu menjadi 20.000 liter perbulan (pemotonagn/pengurangan jatah minyak tanah kami sebanyak 10.000 liter)

Maka kami minta kepada Kadis Pertambangan dan energi Kabupaten Dairi selaku pengawas /pendistribusian BBM minyak tanah Kab.Dairi untuk mengklarifikasi atas tindakan yang dilakukan oleh Agen Minyak Tanah UD. Hasoloan itu kepada kami (UD.Doli) yang membuat semena mena atau mengurangi jatah secara sepihak .
Dan UD.Hasoloan tidak pernah membuat pemberitahuan kepada kami, baik secara tertulis, maupun secara lisan. Demikian kami sampaikan surat ini kepada baoak, kiranya mohon perhatiannya, atas keja samanya kami ucapakan terima kasih.
Selain Kedinas Pertambangan, UD Doli juga menyampaikan surat kepada Agennya sendiri yaitu UD.Hasoloan di Medan dengan nomor surat 01/UD/XII/2010,lampiran satu set,hal keberatan,untuk minta penjelasan ,apa sebenarnya alasan agen tersebut memotong atau mengurangi jatah saya sebut Berto dalam perbincangannya dengan Pemred SIRA di Dinas Pertambangan Jumat,7/01-201.

Menurut UD.Doli,isi surat yang saya sampaikan kepada UD.hasoloan yaitu sbb : Dengan hormat bersama dengan surat ini, kami beritahukan kepada UD.Hasoloan Medan ,bahwa kami selaku pemilik Pangkalan minyak tanah atas nama Berto Sinaga dengan nama usaha pangkalan Minyak Tanah UD.Doli di Sidikalang Kabupaten Dairi,merasa keberatan atas pemotongan atau pengurangan jatah minyak tanah kami 10.000 liter,sesuai dengan jadwal penyaluran minyak tanah untuk bulan 01s/d 31 januari 2011 yang telah kami terima pada tanggal 28 Desember 2010 itu.Dengan demikian kami minta penjelasan atau klarifikasi prihal pemotongan jatah minyak tanah kami yang saudara lakukan secara sepihak, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya,baik itu secara tertulis maupun secara lisan.
Demikian kami surat keberatan ini kami sampaikan kepada saudara,kiranya mohon penjelasannya dengan secara tertulis,juga kepada kami sesuai proseudur yang berlaku di NKRI ini,atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Dan itulah isi surat yang di sampaikanrai UD.Doli. Dan sekalian minta saran dari Kabid.Migas N.Kaloko,taapi ketika berita ini turun belum ada tidaklanjutnya (SR-01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar