Sabtu, 20 November 2010

Polda Sumatera Utara Musnahkan Narkotika Milyaran Rupiah

Medan,SIRA :
Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Dit Narkoba Poldasu) memusnahkan narkotika jenis shabu - shabu dan ganja senilai Rp3 milyaran rupiah.
Pernyataan ini dikatakan Direktur Narkoba Poldasu Kombes Jhon Thurman Panjaitan, saat pemusnahan barang bukti di halaman parkir Dit Narkoba Poldasu, siang ini.


Menurutnya, Pemusnahan barang bukti ini merupakan perintah undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dari 2,5 kg shabu dan ganja seberat 4,9 kg ini, polisi juga mengamankan 10 orang tersangka, 3 diantaranya merupakan anggota Sat Pol Airud.Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka berikut barang bukti diamankan di Dirnarkoba Polda Sumatera Utara dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,”ujar Dirnarkoba.
Pemusnahan barang bukti yang diawali dengan uji klinis terhadap shabu seberat 2,5 kg dan ganja seberat 4,9 kg oleh laboraturium forensik Polda Sumut ini diperkirakan bernilai Rp3 milyar rupiah lebih.
‘’Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka berikut barang bukti diamankan di Dirnarkoba Polda Sumatera Utara dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,”ujar Jhon Thurman.
Selain pihak Polda Sumut, hadir dalam acara pemusnahan barang bukti yang dilanjutkan dengan dibakar ini, pihak Kejatisu, Dinas Kesehatan, Balai POM dan pihak Laboraturium Forensik Polda Sumut. (nahampoen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar