Sabtu, 20 November 2010

Pengaduan LSM Pilihi Tentang Salah Satu Panglong di Dairi Sudah Kelaut Seperti Bank Century

Sidikalang,SIRA :
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Indonesia(LSM-PILIHI) Kabupaten Dairi H.Manik yang pernah mengadukan salah satu panglong di Kabupaten Dairi ke Kapoldasu, saat ini tidak ada ada ujung pangkalnya, dengan kata lain sama seperti kasus Bank Century,yaitu sudah kelaut mombang-ombang alias terapung-apung .



Menurut H.Manik salah satu penerima penghargaan Kalpataru dari Presiden RI SBY pada bulan Juni 2010 lalu di Istana Negara Jakarta mengenai lingkungan hidup kepada SIRA kembali mengatakan, kita pasrah saja,yang penting kita sudah berbuat. Kan ada istilah Pakpak mengatakan, makdosanai, kalau tidak diterge alias digubris, yah...sudah kata manik.
Dasar pemikiran saya dulu membuat surat ke Kapoldasu itu adalah hanya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup,termasuk menjaga terjadinya perambahan hutan sebut Manik.
Padahal surat yang saya sampaikan itu adalah sederhana saja sesuai dengan aturan yang ada.Sedangkan isi surat saat itu adalah seperti : Berdasarkan UU RI No.08 tahun 1985 tentang fungsi dan kedudukan LSM,PP No.71 tahun 2000 tentang cara pelaksanaan peran serta mas-yarakat, Intruksi Mendagri No.08 tahun 1990 tentang peran LSM untuk mencari informasi,saran dan pendapat kepada penegak hukum.Sesuai dengan UU RI No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup UU RI No.41 tahun 1999 tentang kehutanan, Inpres No.4 tahun 2005 tentang pemberantasan penebangan kayu secara Illegal dikawasan hutan dan peredarannya diseluryh wilayah Indonesia berikut Permenhut tentang hasil hutan. Dengan ini kami Lembaga Swadaya Masya-rakat Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (LSM-PILIHI),menyampaikan informasi selanjutnya mohon pengusutan, bahwa perambahan/pencurian hasil hutan (Illegal) dikawasan hutan Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat sering terjadi, selanjutnya issu ditengah-tengah masyarakat bahwa ada dugaan oknum aparat penegak hukum sering terlibat sebagai cukong dan beking dalam kegiatan ini,maka untuk mencari kebenaran informasi tersebut kami dari LSM PILIHI telah melakukan investigasi kelapangan, dan telah menemukan jenis kayu alam dibeberapa panglong pertukangan yang seharusnya yang tidak beredar lagi dipanglong-panglong dan pertukangan kayu tanpa proses perijinan yang sah.
Menurut Manik,Pada tanggal 31 Juli 2010 sekitar 15.30 wib dijumpai satu truk coldisel sedang menurunkan kayu lansiran jenis damar ukuran 4x6x220 lebih kurang 1-2 ton,menurut keterangan kariawan kayu tersebut senilai Rp.9 juta perton.Bila dijual kemedan harga Rp.13 juta perton,dan telah juga ditemukan tumpukan beberapa jenis kayu alam lainnya seperti meranti,kapur dan jenis kayu alam lainnya,diduga tidak memiliki documen resmi.
Itulah isi surat yang disampaikan oleh LSM PILIHI ke Kapoldasu,dan tembusannya disampaikan ke-Kapolri di Jakarta,Menhut c/q Dirjend. Kehutanan di Jakarta,Kadis Kehutan Ptropsu di Medan, Bupati Dairi di Sidikalang, Kadis Kehutanan Kabupaten Dairi. Kapolres Dairi di Sidikalang. Ketua,Pembina/PH LSM PILIHI di Medan.
Jadi sekali lagi saya tegaskan,tugas saya telah saya laksanakan,yang penting kita sudah berbuat.Dan sama halnya seperti media SIRA ini yang begitu getol mempublikasikan mengenai perambahan hutan di Pakpak Bharat,sehingga saat ini pelaku perambahan hutan telah masuk penjara termasuk mantan Kadis Kehutanan Pakpak Bharat yang saat ini masih dalam proses persidangan urai Ketua LSM PILIHI Hasoloan Manik,sambil mengakhiri percakapannya dengan SIRA yang kebetulan berjumpa di RSUD Sidikalang baru-baru ini.(SR-01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar