Rabu, 13 Oktober 2010

Kesaksian AKP.E.Harahap Perkara Mantan Kadis Kehutanan Pakpak Bharat di Pengadilan Negeri Sidikalang

Sidikalang,SIRA :
Sidang perkara perambahan hutan atau illegal logging di hutan lindung Desa Kaban Tengah Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe Kabupaten Pakpak Bharat dengan terdakwa Ir S, mantan Kadis Kehutanan Pakpak Bharat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidikalang, Rabu 6/10-2010 dengan menghadirkan saksi AKP E Harahap dari Poldasu dan M Sayahdin Berutu, salah satu pengusaha di Pakpak Bharat bertempat tinggal di Sibande Kecamatan STTU Jehe.


Dalam sidang dipimpin ketua majelis hakim Jonner Manik SH dengan hakim anggota Abdi Sebayang SH dan H Sipahutar SH, saksi E Harahap menjelaskan bahwa tim dari Dir Reskrim Poldasu (tim terdiri dari empat orang, tiga lainnya adalah Bukti Ginting, Azwar Anas dan Kompol Robin Simatupang) pada 15 Januari 2010 turun ke TKP di hutan Swakalan Desa Kaban Tengah Pakpak Bharat. Sekitar pukul 15.00 WIB tim tiba di TKP dan menemukan adanya pembukaan jalan sekaligus penebangan kayu. Tim juga menemukan dumb truck, kontainer, mobil hardtop, genset, alat-alat berat di dekat Basecamp yang ada di lokasi. “Ada juga tumpukan kayu bulat sekitar 100 ton,” kata saksi. Tim kemudian melanjutkan perjalan dan ternyata semakin ke atas makin banyak ditemukan tumpukan kayu.
Selanjutnya tim dari Polda itu menemui salah seorang pekerja bermarga Simamora yang mengaku ada surat izin dari Dinas Kehutanan setempat serta ada SK Bupati Pakpak Bharat tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).
Keesokan harinya, jelas saksi, tim bersama petugas dari Badan Pemetaan Kehutanan kembali datang ke lokasi. Petugas dari Badan Pemetaan Kehutanan kemudian melakukan pengecekan kordinat dengan menggunakan GPS (global positioning system) dan hasilnya diketahui lokasi penebangan kayu tersebut sudah jauh di luar lokasi seharusnya. Pada saat itu, demikian saksi menerangkan, hadir juga terdakwa yang masih menjabat Kadis Kehutanan Pakpak Bharat. Kapolres Pakpak Bharat juga hadir. Pihak pengusaha yang melakukan penebangan kayu mengatakan mereka juga punya peta dari dinas kehutanan Pakpak Bharat yang diberikan terdakwa.(SR-01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar