Rabu, 22 September 2010

LSM Pilihi Adukan Salah Satu Panglong di Dairi

KETUA Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Indonesia(LSM-PILIHI) Kabupaten Dairi H.Manik mengadukan salah satu panglong di Kab. Dairi ke Kapoldasu.Menurut H.Manik salah satu penerima penghargaan Kalpataru dari Presiden RI SBY pada bulan Juni 2010 lalu di Istana Negara Jakarta mengenai lingkungan hidup kepada SIRA baru-baru ini ketika berjumpa di kantornya menyebutkan, ada salah satu panglong saya adukan Kepoldasu, karena ada didugaan menampung kayu para perambah hutan di panglong tersebut.Adapun isi surat yang disampaikan LSM-PILIHi tersebut sebagai berikut: Berdasarkan UU RI No.08 tahun 1985 tentang fungsi dan kedudukan LSM,PP No.71 tahun 2000 tentang cara pelaksanaan peran serta masyarakat,Intruksi Mendagri No.08 tahun 1990 tentang peran LSM untuk mencari informasi,saran dan pendapat kepada penegak hukum.Sesuai dengan UU RI No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup UU RI No.41 tahun 1999 tentang kehutanan, Inpres No.4 tahun 2005 tentang pemberantasan penebangan kayu secara Illegal dikawasan hutan dan peredarannya diseluryh wilayah Indonesia berikut Permenhut tentang hasil hutan. Dengan ini kami Lembaga Swadaya Masya-rakat Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (LSM-PILIHI),menyampaikan informasi...


selanjutnya mohon pengusutan, bahwa perambahan/pencurian hasil hutan (Illegal) dikawasan hutan Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat sering terjadi, selanjutnya issu ditengah-tengah masyarakat bahwa ada dugaan oknum aparat penegak hukum sering terlibat sebagai cukong dan beking dalam kegiatan ini,maka untuk mencari kebenaran informasi tersebut kami dari LSM PILIHI telah melakukan investigasi lapangan, dan telah menemukan jenis kayu alam dibeberapa panglong pertukangan yang seharusnya yang tidak beredar lagi dipanglong-panglong dan pertukangan kayu tanpa proses perijinan yang sah. Pada tanggal 31 Juli 2010 sekitar 15.30 wib dijumpai satu truk coldisel sedang menurunkan kayu lansiran jenis damar ukuran 4x6x220 lebih kurang 1-2 ton,menurut keterangan kariawan kayu tersebut senilai Rp.9 juta perton.Bila dijual kemedan harga Rp.13 juta perton,dan telah juga ditemukan tumpukan beberapa jenis kayu alam lainnya seperti meranti,kapur dan jenis kayu alam lainnya,diduga tidak memiliki documen resmi. Untuk itu riyang bahwasesuai dengan,kami mohon kepada bapak Kapoldasu untuk segera mengusut masalah ini dengan waktu tidak terlalu lama dan menindak pelaku Illegal loging yang terkait didalamnya, sebelum kegiatan ini mencoreng nama baik Kepolisian di NKRI ini. Apabila masalah ini tidak ditindak lanjuti secara arif dan bijaksana,maka akan menjadi sorotan public dan menjadi contoh kurang baik ditengah-tengah lapisan masyarakat. Itulah isi surat yang disampaikan oleh LSM PILIHI ke Kapoldasu,dan tembusannya disampaikan ke-Kapolri di Jakarta,Menhut c/q Dirjend. Kehutanan di Jakarta,Kadis Kehutan Ptropsu di Medan, Bupati Dairi di Sidikalang, Kadis Kehutanan Kabupaten Dairi. Kapolres Dairi di Sidikalang. Ketua,Pembina/PH LSM PILIHI di Medan. Ketita tim SIRA selesai meminta keterangan dari LSM PILIHI H.Manik yang langsung ditemui dikantornya,saat itu juga langsung menjumpai Kadis Kehutanan Ir.Agus Bukka tidak ada ditempat. Namun SIRA menghubungi melalui Hands Phone (HP) Kadis Kehutanan menyebutkan, persoalan ini sudah adayang menangani seperti Polhut dilapangan sebut Ir. Agus Bukka dengan enteng menjawab pertanyaan SIRA. Dan bagaikan tidak ada tanggung jawab masalah perambahan hutan di bumi Pakpak Silima Suak ini,khususnya di Suak Pegagan dan Keppas. (Tim).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar